Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menperin Soroti Segudang Masalah Kawasan Industri, Lahan hingga Perizinan Jadi Kendala

Menperin Soroti Segudang Masalah Kawasan Industri, Lahan hingga Perizinan Jadi Kendala Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembangan kawasan industri tidak hanya bergantung pada pembangunan pabrik dan masuknya investasi. Kepastian hukum, ketersediaan lahan, perizinan, hingga infrastruktur turut menentukan kemampuan kawasan industri menarik pelaku usaha dan membentuk ekosistem manufaktur yang terintegrasi.

Persoalan tersebut menjadi salah satu latar belakang pentingnya penguatan regulasi kawasan industri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menempatkan pengembangan kawasan industri sebagai salah satu instrumen untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, dan memperluas pemerataan investasi.

Baca Juga: Menperin Sarmuji Sentil Dunia Industri: Perusahaan Besar Bisa Kalah dari yang Gesit

Di sisi lain, penguatan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperbaiki tata kelola kawasan industri. Namun, efektivitas RUU tersebut nantinya akan bergantung pada substansi aturan yang disusun dan persoalan konkret yang hendak diselesaikan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026), Kemenperin menyebut sejumlah tantangan penyelenggaraan kawasan industri, mulai dari perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, hingga keamanan dan pengelolaan lingkungan.

Berbagai aspek tersebut berkaitan langsung dengan pengembangan kawasan industri. Kepastian perizinan dan tata ruang, misalnya, menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan kawasan. Sementara itu, kesiapan infrastruktur menentukan kemampuan kawasan mendukung kegiatan produksi dan distribusi barang.

Tanpa koordinasi yang memadai, pengembangan kawasan industri juga perlu menghadapi kebutuhan penyelarasan kebijakan dan pembangunan infrastruktur yang melibatkan berbagai instansi.

181 Kawasan Industri Telah Beroperasi

Skala pengembangan kawasan industri di Indonesia tergambar dari data Kemenperin. Hingga triwulan III 2026, sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi dan menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri.

Investasi kumulatif di kawasan-kawasan tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp6.700 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Besarnya skala kegiatan tersebut membuat pengelolaan kawasan industri memiliki arti strategis bagi perekonomian. Kawasan industri tidak hanya menyediakan lokasi bagi perusahaan untuk menjalankan produksi, tetapi juga dapat menjadi tempat terbentuknya keterkaitan antara industri pemasok, pengolahan, logistik, dan kegiatan usaha pendukung lainnya.

Dalam konteks hilirisasi, keterpaduan tersebut dibutuhkan agar pengolahan bahan baku dapat berkembang menjadi kegiatan manufaktur dengan nilai tambah lebih tinggi.

Karena itu, penguatan regulasi kawasan industri menjadi relevan untuk dibahas bersama agenda percepatan pembangunan kawasan. Meski demikian, data jumlah kawasan, investasi, dan tenaga kerja tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan persoalan mana yang paling mendesak untuk diselesaikan melalui undang-undang baru.

Diperlukan penjelasan lebih terperinci mengenai hambatan yang dialami pengelola kawasan maupun perusahaan di dalamnya, termasuk apakah kendala tersebut bersumber dari kekosongan aturan, tumpang tindih kewenangan, atau pelaksanaan regulasi yang sudah berlaku.

Kawasan Industri Diusulkan Menjadi PSN

Selain mendorong penguatan regulasi, Kemenperin mengusulkan pengembangan sejumlah kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

Sarmuji mengatakan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan dapat mempercepat pembangunan kawasan yang mendukung hilirisasi dan penguatan ekosistem manufaktur nasional.

"Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya," ujar Sarmuji.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy menambahkan, pengusulan tersebut perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya.

Menurut Tri, pengembangan kawasan industri perlu diarahkan untuk membentuk ekosistem industri yang terintegrasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Menperin Buka Peluang Baru bagi Industri, Emisi Kini Punya Nilai Ekonomi

Baca Juga: Kemenperin Pacu IKM Go Global, 215 Pelaku Usaha Masih Belum Ekspor

Meski demikian, pengusulan kawasan industri sebagai PSN dan pembentukan RUU Kawasan Industri merupakan dua agenda kebijakan yang berbeda. Pengusulan PSN berfokus pada percepatan proyek strategis, sedangkan RUU Kawasan Industri diharapkan memperkuat landasan hukum dan tata kelola penyelenggaraan kawasan.

Kemenperin berharap kedua upaya tersebut dapat mendukung pengembangan industri nasional. Tantangannya adalah memastikan percepatan pembangunan kawasan berjalan seiring dengan kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, dan penyelesaian hambatan yang dihadapi pelaku industri.

Dengan demikian, pembahasan RUU Kawasan Industri perlu dilihat bukan hanya dari kebutuhan menambah landasan hukum, melainkan juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan nyata dalam pengembangan kawasan dan kegiatan manufaktur di Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan