Belum Ambil Sikap Tegas soal Pemakzulan Gibran, PAN Akui Masih Kaji Putusan MK
Kredit Foto: BPMI
Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan mengenai syarat pendidikannya tidak dapat diterima. PAN menyatakan masih mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, mengatakan partainya akan mengkaji keputusan MK secara saksama. "PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik," kata Viva kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan PAN ingin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan. "Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan," ujarnya.
Di sisi lain, para penggugat persyaratan pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024 berencana mendatangi sejumlah lembaga legislatif setelah gugatan mereka tidak diterima MK. Denny Indrayana mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta jadwal audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR.
"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD," kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Denny berharap langkah tersebut dapat mendorong proses pemakzulan Gibran. Ia juga berencana menemui partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap wacana tersebut.
"Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu, kita juga akan datang ke partai-partai," katanya.
Baca Juga: Politisi PSI Sebut Prabowo Tak Cocok dengan AHY: Gibran Lebih Baik
Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menjelaskan DPR menjadi tujuan awal audiensi karena memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses pemakzulan. Menurutnya, dukungan atau sikap lembaga tersebut menjadi bagian penting dari langkah yang ingin ditempuh para penggugat.
"Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: