Denny Indrayana Cs Gugat Gibran ke MK, PSI Sebut yang Paling Untung Justru Gibran
Kredit Foto: Istimewa
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai politisi muda semakin melekat dalam benak masyarakat Indonesia.
Menurutnya, salah satu pihak yang justru berperan besar dalam meningkatkan popularitas Gibran adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan melalui gugatan yang mereka ajukan terkait syarat keabsahan pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan salahkan @gibran_tweet kalau nama dia sebagai politisi muda semakin menempel dalam alam pikiran rakyat Indonesia secara kolektif. Dan yang justru paling bersemangat menyebarkan dan mempromosikan nama ini adalah @dennyindrayana dkk," tulisnya di akun X priadinya, dikutip Senin (12/10).
"Bahkan, saking bersemangatnya mereka ini sampai secara nekat membawa nama Gibran dalam forum tertinggi konstitusi yaitu MK. Para hakim MK pun bersidang dengan semangat 45 dalam kasus ini, siapa yang diuntungkan ❓ya siapa lagi kalau bukan Gibran lagi," sambungnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Desak Gibran Mundur, Balasan Menohok Hotman Paris Langsung Jadi Sorotan
Menurut Dedy, putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima justru turut mengangkat nama Gibran ke ruang publik.
"Apalagi amar putusan MK tidak menerima permohonan para pemohon karena memang sejak awal hakim-hakim MK ini sudah tau kalau para pemohon ini statusnya ngga jelas alias ngga punya legal standing, mereka punya semangat iya," jelasnya.
Dedy menilai, dengan nama Gibran yang terus menjadi pemberitaan di berbagai media nasional maupun lokal, serta dibahas di beragam platform media dalam dan luar negeri, Gibran berpotensi menjadi kandidat politik yang kuat di masa depan apabila mampu menjawab keraguan publik yang masih ada.
"Tapi apapun itu, MK tidak pernah menyebutkan dalam amar putusannya bahwa @gibran_tweet adalah Wapres Illegal artinya beliau adalah Wapres RI yang sah menurut konstitusi," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Di Balik Ramainya Desakan Rocky Gerung, Ada Fakta Berbeda soal Syahganda
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: