Belum Bencana Nasional, Dudung Tegaskan Pemerintah Masih Mampu Menangani Karhutla
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Pemerintah belum mengambil langkah untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurahman menyatakan pemerintah masih mampu mengatasi kebakaran yang terjadi.
“Belum. Masih mampu kita mengatasi,” kata Dudung usai mengikuti rapat penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Jawaban tersebut disampaikan setelah Dudung menghadiri rapat bersama Presiden yang secara khusus membahas penanganan karhutla. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran yang terjadi.
Sebelum rapat berlangsung, Dudung masih memberikan jawaban terbuka ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan status tersebut. “Ya nanti kita lihat, ya,” katanya saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Pernyataan setelah rapat itu memperjelas sikap pemerintah untuk saat ini. Dudung menilai kemampuan penanganan yang dimiliki pemerintah masih memadai sehingga karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Penetapan status bencana nasional sebelumnya menjadi perhatian setelah anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah mengambil langkah tersebut untuk karhutla di Kalimantan. Desakan itu disampaikan pada 21 Agustus 2026, ketika Daniel menilai kondisi kebakaran semakin parah dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Daniel menggambarkan situasi di lapangan dengan pernyataan keras. “Kalimantan sudah seperti setengah ‘neraka’ sekarang karena Karhutla yang semakin parah. Pemerintah perlu menetapkan status Karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional karena dampaknya sangat signifikan,” kata Daniel kepada wartawan.
Menurut Daniel, kebakaran yang terjadi telah mengancam kesehatan dan perekonomian warga. Karena itu, ia menilai penetapan status bencana nasional diperlukan untuk merespons dampak karhutla di wilayah Kalimantan.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan Disebut seperti Neraka, Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional
Namun, pemerintah hingga 12 Oktober belum mengambil keputusan seperti yang diminta Daniel. Pernyataan Dudung justru menekankan bahwa kapasitas penanganan yang tersedia masih dinilai cukup untuk mengatasi kebakaran.
Meski demikian, penilaian pemerintah mengenai kemampuan penanganan tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh dampak karhutla di setiap wilayah. Untuk memahami situasi secara menyeluruh, kondisi kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat tetap perlu dilihat melalui data yang terukur.
Di tengah perbedaan penekanan tersebut, pemerintah belum menyatakan akan menaikkan status karhutla menjadi bencana nasional. Dudung hanya menegaskan bahwa pemerintah masih mampu menangani kebakaran yang terjadi.
Keputusan selanjutnya akan bergantung pada perkembangan situasi dan penilaian pemerintah terhadap kebutuhan penanganan. Sementara itu, desakan Daniel Johan menunjukkan adanya dorongan dari DPR agar dampak karhutla di Kalimantan mendapat respons lebih besar dari pemerintah.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: