Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sarankan Gibran Bicara dengan Keluarga dan Pamit Mundur, Denny Indrayana: Daripada Dimundurkan

Sarankan Gibran Bicara dengan Keluarga dan Pamit Mundur, Denny Indrayana: Daripada Dimundurkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Saran tersebut disampaikan menyusul pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang, menurut Denny, tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.

Dalam penjelasannya di kanal YouTube Refly Harun, Denny menyoroti pertimbangan putusan MK pada halaman 372 dan 373. Ia membacakan bagian putusan yang membahas dokumen persyaratan pendidikan untuk pencalonan wakil presiden.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Raka Bumingraka memiliki ijazah, sertifikat diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah dan seterusnya. Sebagaimana dimaksud dengan pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L undang-undang pemilu," kutip Denny saat membacakan putusan tersebut.

Merujuk pada pertimbangan itu, Denny menilai terdapat persoalan hukum terkait pemenuhan syarat jabatan wakil presiden. Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan aspek etika dan moral dalam penyelenggaraan negara.

"Jadi secara de facto masih wakil presiden secara de jure hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Tetapi hukum juga ada etika, ada moral, ada hati, ada perasaan. Bagaimana mungkin kita masih ee merasa berhak atas suatu posisi jabatan sepenting wakil presiden ketika mahkamah sudah menegaskan kita tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar Denny.

Denny mengaku, jika berada di posisi Gibran, dirinya akan mempertimbangkan pengunduran diri sebagai langkah untuk menjaga kehormatan pribadi dan institusi negara.

"Seandainya saya menjadi Gibran Rakabuming Raka, maka saya akan mempertimbangkan dengan sangat serius demi menjaga kehormatan diri saya sendiri, demi menjaga kehormatan republik, demi menjaga kehormatan jabatan wakil presiden... saya cenderung akan mengundurkan diri," tegasnya.

Ia juga menyebut keputusan tersebut perlu dibicarakan dengan keluarga, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurut Denny, pengunduran diri merupakan salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan Gibran.

"Tentu (kalau) saya akan berdiskusi dengan keluarga termasuk tentu dengan Pak Jokowi. Tetapi keputusan mundur adalah salah satu keputusan baik, keputusan bijak yang harus dan patut dipertimbangkan oleh Saudara Gibran," tambahnya.

Selain menyarankan pengunduran diri, Denny menyatakan pertimbangan putusan MK dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah parlemen.

Jika Gibran tidak memilih mundur secara sukarela, Denny bersama para pemohon lainnya siap mendorong langkah pemakzulan atau impeachment melalui DPR dan MPR.

"Kalau Saudara Gibran tidak juga mundur, maka beliau wajib kita pertimbangkan untuk dimundurkan. Kalau beliau tidak mengajukan diri berhenti, maka kita melakukan langkah agar beliau diberhentikan," pungkas Denny.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat