Bakal Lanjutkan Polemik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Tunggu Sikap Tegas Gerindra dan Prabowo
Kredit Foto: BPMI
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan partai-partai politik di parlemen menentukan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai putusan tersebut perlu ditindaklanjuti, termasuk dengan membahas kemungkinan pemakzulan (impeachment).
Dalam pemaparan yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Denny menyoroti pertimbangan putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, partai politik, terutama yang memiliki perwakilan di DPR, perlu merespons persoalan tersebut.
"Nah, di sini menjadi penting untuk bagaimana fungsi DPR, bagaimana posisi partai-partai politik. Ini partai-partai politik tidak bisa kemudian lepas tangan nih. Kita mesti bicara dengan ketua umum-ketua umum partai, pimpinan-pimpinan partai. Tidak terkecuali pimpinan partai Gerindra, ketua umum yang juga adalah Presiden Prabowo," ungkap Denny.
Denny secara khusus menyoroti posisi Prabowo yang menjabat sebagai presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. Ia menunggu sikap Prabowo dan partai-partai koalisi terhadap kemungkinan tindak lanjut politik atas putusan MK tersebut.
"Sudah jelas Mahkamah memberikan clue bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat. Langkah politik elit Pak Prabowo dan koalisi kita tunggu sebagai rakyat," tegas Denny.
Ia juga mempertanyakan apakah pertimbangan MK tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan. Menurut Denny, persoalan ini perlu mendapat kejelasan agar tidak terus menjadi polemik.
"Apakah putusan mahkamah yang sudah terang seterang bulan purnama... ini mestinya ditindaklanjuti dengan proses impeachment akan dilakukan agar republik tidak tersandera lagi."
Denny menilai, setelah proses pelantikan Gibran berlangsung, persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme diskualifikasi pencalonan di MK. Karena itu, ia mendorong DPR dan fraksi-fraksi di dalamnya membahas langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan konstitusi.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah pekerjaan rumah politik bagi partai-partai, fraksi-fraksi di DPR untuk bersikap. Teman-teman media mesti menanyakan apa sikap partai politik setelah Mahkamah mengatakan wakil presiden kita tidak memenuhi syarat 7A dalam hal ini terkait dengan pendidikan," pungkasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Denny mengenai tindak lanjut putusan MK. Adapun kemungkinan pemberhentian wakil presiden harus mengacu pada mekanisme dan persyaratan yang diatur dalam konstitusi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: