Kredit Foto: Ist
Komisi X DPR berencana mendorong pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini dinilai perlu agar mekanisme pengakuan ijazah dari luar negeri memiliki dasar hukum yang jelas.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan Indonesia belum memiliki regulasi resmi yang secara spesifik mengatur mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri agar diakui secara sah oleh negara.
"Nah, ini kelemahan kita sebagai negara yang besar ini, saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Lalu, aturan yang selama ini digunakan untuk penyetaraan ijazah masih terbatas pada regulasi internal kementerian. Ia menyebut ketentuan tersebut digunakan Kemdikbudristek untuk menerjemahkan hasil nilai akademik lulusan luar negeri agar dapat diakui di Indonesia.
"Yang digunakan oleh Kemdikbudristek pada saat itu untuk menerjemahkan hasil nilai akademik bagi siapa pun lulusan luar negeri untuk diakui di negara kita. Nah, karena tidak ada aturan atau regulasi yang jelas," ucap dia.
Lalu menilai penyetaraan hasil akademik dari luar negeri semestinya memiliki mekanisme tersendiri yang diatur secara tegas. Aturan tersebut perlu menjelaskan proses konversi nilai maupun jenis ijazah yang dapat dan tidak dapat disetarakan.
Ia mengatakan ketidakjelasan aturan itu menjadi alasan Komisi X mendorong agar ketentuan penyetaraan ijazah dimasukkan ke dalam RUU Sisdiknas. Dengan demikian, pengaturannya tidak hanya bergantung pada peraturan menteri.
Baca Juga: Ray Rangkuti Dorong Golkar Bujuk Jokowi Buktikan Ijazah Gibran: Bisa Pulihkan Nama Baik Keluarga
"Maka kami di Komisi X mendorong regulasi itu harus ada, harus jelas, sehingga tidak ada lagi gugat-menggugat ke lembaga lain," ujar dia.
"Nah, kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada. Hanya dalam bentuk Permen," lanjut dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: