Andi Arief Sebut Wacana Pansus Ijazah Justru Bakal Untungkan Gibran, Kok Bisa?
Kredit Foto: BPMI
Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR dapat menjadi kesempatan bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait polemik ijazah SMA atau sederajatnya.
Menurut Andi, Gibran justru menjadi pihak yang paling berkepentingan untuk menjelaskan persoalan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
"Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ia kemudian mencontohkan pembentukan Pansus Century pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Andi, saat itu SBY tidak menghalangi pembentukan pansus yang digunakan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan.
"Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," ucapnya.
Andi menilai mekanisme serupa bisa menjadi ruang bagi Gibran untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai persyaratan pendidikannya. Ia bahkan menyebut Gibran berpotensi memperoleh manfaat dari proses klarifikasi tersebut.
"Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut," tambahnya.
Meski demikian, Andi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan kembali. Ia menilai Gibran merupakan pihak yang paling dirugikan oleh polemik tersebut sehingga perlu memiliki saluran untuk memberikan penjelasan.
"Jadi, dalam hal ini yang pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu, menurut saya, kalau kita, kalau ada yang pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Celah Hukum Ijazah Gibran dan Soroti Borok KPU!
Sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangan putusan, Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran tidak disertai dokumen yang menunjukkan bahwa ia telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Namun, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena penilaian terhadap pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain. Putusan tersebut kemudian kembali memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan pembentukan pansus untuk mengklarifikasi persoalan ijazah Gibran.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy