Posisi Gibran sebagai Wapres Dinilai Tak Signifikan, Ini Alasan Tetap Diperebutkan Elit Partai
Kredit Foto: BPMI
Posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI menjadi sorotan di tengah gugatan terkait keabsahan ijazahnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Sosiolog sekaligus Associate Professor di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Prof. Sulfikar Amir, Ph.D., menilai jabatan tersebut memiliki nilai strategis, meski kewenangan wakil presiden dalam pembuatan kebijakan relatif terbatas.
Pandangan itu disampaikan Sulfikar dalam siniar di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Sulfikar, perhatian terhadap Gibran tidak terlepas dari posisinya sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan. Jabatan tersebut sebelumnya pernah diisi sejumlah tokoh yang dikenal memiliki kapasitas intelektual tinggi.
"Dia menempati satu posisi yang pernah diisi oleh orang-orang brilian di republik ini. Lalu kemudian sekarang orang-orang mempertanyakan kemampuan dia dan legitimasi dia secara akademik untuk menduduki posisi yang super penting ini," ungkap Sulfikar.
Ia menilai, jika dilihat dari kewenangan pemerintahan sehari-hari, dampak terhadap masyarakat tidak akan terlalu besar apabila Gibran kehilangan jabatannya. Sebab, roda pemerintahan tetap berada di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto.
Sulfikar menjelaskan bahwa wakil presiden tidak memiliki kewenangan mandiri yang setara dengan presiden dalam menetapkan kebijakan pemerintahan.
"Tidak ada surat keputusan Wapres, tidak ada undang-undang yang dibuat oleh Wapres," jelasnya.
Namun, Sulfikar menegaskan jabatan wakil presiden tetap penting karena memiliki fungsi konstitusional dalam keberlangsungan kepemimpinan nasional. Wakil presiden dapat menggantikan presiden apabila terjadi kondisi yang membuat presiden tidak lagi dapat menjalankan jabatannya sesuai ketentuan konstitusi.
"Dia (Wapres) posisinya penting karena dia bisa mengganti presiden setiap saat ketika terjadi sesuatu," tegas Sulfikar.
Karena itu, menurut dia, kemungkinan perubahan pada posisi Gibran berpotensi memunculkan dinamika politik baru. Jika terjadi kekosongan jabatan, mekanisme konstitusional akan menjadi penentu langkah selanjutnya.
Kursi wakil presiden juga memiliki nilai strategis bagi elite politik karena berkaitan dengan keberlanjutan kekuasaan di tingkat nasional. Situasi tersebut berpotensi memicu persaingan antarkelompok politik yang ingin mempertahankan atau memperluas pengaruhnya.
Meski demikian, konsekuensi hukum terhadap jabatan Gibran bergantung pada proses dan putusan MK. Dampak politiknya pun perlu dibedakan dari kewenangan konstitusional yang mengatur kedudukan wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: