Denny Indrayana Tegaskan Polemik Gibran Bukan Cuma Soal Ijazah, Pasal PKPU Ikut Disorot, Ada Hal Lain....
Kredit Foto: Istimewa
Denny Indrayana menilai polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai ijazah SMA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu justru menyoroti proses pembentukan aturan pemilu yang menurutnya perlu diperiksa karena menyangkut prinsip negara hukum.
"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," ujar Denny di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Denny mengumumkan rencana melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ke DKPP. Ia menilai proses perumusan ketentuan itu menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab oleh penyelenggara pemilu.
Denny menyebut pasal tersebut sebagai "pasal selundupan" karena menurutnya proses pembentukannya tidak terlihat secara terbuka dalam tahapan uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan DPR. Ia juga mempertanyakan siapa yang menyusun ketentuan itu dan pada tahap mana pasal tersebut masuk ke dalam draf peraturan.
Bagi Denny, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa aturan harus dibentuk melalui proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai perubahan regulasi yang diduga disesuaikan dengan kebutuhan kandidat tertentu akan menimbulkan persoalan lebih luas jika terbukti terjadi.
Karena itu, Denny menyatakan akan menempuh langkah lanjutan melalui DKPP. Ia berharap dugaan pelanggaran etik dalam perumusan ketentuan tersebut dapat diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny dan sejumlah pihak sebelumnya membawa persoalan tersebut ke MK melalui gugatan yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Baca Juga: Gibran Buka Suara usai Dapat Nilai 2,2 dari CELIOS, Singgung Evaluasi Pemerintah
Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Dengan demikian, putusan itu tidak sama dengan keputusan yang menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatannya.
Di sisi lain, tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) sengaja dibuat untuk memuluskan pencalonan Gibran juga dibantah mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hasyim menyatakan aturan tersebut disusun sebelum kandidat Pilpres 2024 diketahui dan berlaku secara umum bagi calon presiden maupun wakil presiden.
Polemik mengenai aturan itu sebelumnya juga telah dibawa ke DKPP oleh Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Mereka mengadukan anggota KPU dan Bawaslu pada 9 Oktober 2026 dengan mempersoalkan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta dugaan masalah pengawasan.
Rencana Denny untuk menyampaikan laporan tersendiri memperpanjang perdebatan mengenai proses pembentukan regulasi tersebut. Meski demikian, tuduhan pelanggaran etik masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang, bukan semata-mata disimpulkan dari kontroversi yang berkembang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: