Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Penyelesaian administrasi Tanah Kas Desa (TKD) menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan Pumped Storage di Jawa Barat. Untuk mempercepat proses tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi lintas sektor ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat, BPN Kabupaten Bandung Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, kepolisian, para camat, serta kepala desa terkait.
Pembahasan difokuskan pada perkembangan penyelesaian TKD, mulai dari proses persetujuan gubernur, validasi pertanahan, pembayaran, pelepasan hak atas tanah, hingga tindak lanjut pencarian tanah pengganti oleh pemerintah desa.
Saat ini, penyelesaian TKD telah memasuki tahap persetujuan gubernur untuk lima desa. Setelah persetujuan tersebut diperoleh, proses selanjutnya mencakup validasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.
PLN UIP JBT bersama para pemangku kepentingan mendorong pemenuhan dokumen dan persyaratan secara tepat waktu agar proses pembayaran dan pelepasan hak atas tanah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBT, Ferdyan Hijrah Kusuma, mengatakan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian TKD berjalan sesuai regulasi.
“Penyelesaian TKD membutuhkan sinergi dan koordinasi seluruh pihak agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPN, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa sehingga proses administrasi dapat berjalan tertib dan pembangunan PLTA Upper Cisokan dapat terus berlangsung secara optimal,” ujar Ferdyan, Selasa (13/10/2026).
Selain proses administrasi yang sedang berjalan, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut setelah pelepasan hak atas tanah diselesaikan. Pemerintah desa diimbau segera menyiapkan proses pencarian dan pengadaan tanah pengganti dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Listrik Batam Pulih 100%, PLN Masih Telusuri Penyebab Blackout
Pemerintah desa juga diharapkan menyiapkan dokumen dan langkah administratif yang diperlukan agar proses pengadaan tanah pengganti dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel.
PLTA Upper Cisokan Pumped Storage merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikembangkan PLN di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur. Proyek ini ditujukan untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Melalui koordinasi lintas instansi, PLN UIP JBT berharap proses penyelesaian TKD dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian administrasi bagi pihak-pihak terkait, serta mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: