Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Ada Bukti Ijazah SMA, Maruarar Desak MPR dan DPR Segera Berhentikan Gibran

Tak Ada Bukti Ijazah SMA, Maruarar Desak MPR dan DPR Segera Berhentikan Gibran Kredit Foto: BPMI Setpres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, secara tegas menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi legitimate secara hukum.

Ia mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna memproses pemberhentian Gibran.

Pernyataan ini menyoroti putusan MK terbaru yang mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Maruarar dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (13/10/2026). Maruarar, yang menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2003–2008, mengaku terkejut dengan langkah MK yang menolak mendiskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden.

Dalam putusannya, majelis hakim MK berdalih bahwa status calon peserta Pilpres telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, keabsahan syarat jabatan kini diserahkan kepada lembaga lain sesuai dengan amanat UUD 1945.

Maruarar menilai sikap MK ini mengejutkan. Pasalnya, kelemahan legal standing (kedudukan hukum) pemohon, yang bukan pasangan calon peserta sengketa dan ini sudah terlihat sejak awal.

Namun, MK justru sempat mengubah peraturan, membuka pemeriksaan, dan masuk ke pokok perkara pembuktian, sebelum akhirnya menghentikan proses karena alasan legal standing.

Ketika ditanya oleh Abraham Samad mengapa kasus ini tidak dituntaskan padahal pembuktian syarat pendidikan tidak terpenuhi, Maruarar menyinggung soal teori kewenangan melekat (inherent power).

Menurutnya, MK bukanlah peradilan biasa. "Tugas MK adalah mengawal konstitusi, termasuk memastikan asas pemilu yang jujur dan adil," tegasnya. Dari tugas tersebut, lahir kewenangan yang mungkin tidak tertulis namun melekat kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi.

Menjawab dalih bahwa sengketa pemilu sudah bersifat final dan mengikat, Maruarar mengacu pada tiga cacat perbuatan hukum dalam tradisi hukum Belanda, yakni Bedrog: Penipuan, Dwaling: Kekeliruan, Dwang: Paksaan.

Apabila salah satu dari unsur tersebut terbukti ada, maka akibat hukumnya adalah batal sejak semula, seolah-olah perbuatan itu tidak pernah terjadi.

Berbekal logika tersebut, Maruarar menilai MK sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk mendiskualifikasi Gibran tanpa menyalahi hukum, asalkan berani mengesampingkan positivisme demi tegaknya keadilan.

Bola Panas di Tangan DPR dan MPR

Lantaran MK memilih membatasi kewenangannya sendiri dan tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi, Maruarar menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan lembaga politik.

Putusan MK pada 6 Oktober harus dibaca sebagai pesan faktual yang sudah matang: syarat pendidikan Gibran tidak terbukti.

"DPR tidak perlu memulai dari nol. Fungsi pengawasan DPR dapat langsung menindaklanjuti temuan persidangan ini, lalu proses pemberhentian dilanjutkan sesuai konstitusi hingga ke MPR," ujar Maruarar. Ia juga menuntut agar DPR membuktikan diri sebagai wakil kedaulatan rakyat sejati, bukan hanya bergerak berdasarkan kemauan politik semata.

Sebagai informasi, putusan MK tersebut memang tidak menyatakan Gibran jatuh dari jabatan, dan tidak membatalkan hasil Pilpres 2024. Amar putusan hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, mahkamah secara tegas mencatat bahwa bukti ijazah setara SMA milik Gibran tidak ditemukan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat