Ada Realita Pahit di Balik Wacana Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Tembok Koalisi Prabowo Terlalu Tebal
Kredit Foto: Istimewa
Pemakzulan (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menggema akibat polemik dokumen syarat pencalonannya terus digaungkan oleh kelompok masyarakat sipil dan pakar hukum. Namun hal itu nampaknya tak akan terjadi mengingat koalisi dari Prabowo Subianto di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mantan Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD justru menyiramkan air dingin berupa analisis realitas politik yang sangat pahit.
Baca Juga: Daripada Turunnya Dimakzulkan, Mahfud Beri Opsi 'Jalan Ninja' Buat Gibran: Ini Jauh Lebih Terhormat!
Meski Mahfud mengakui adanya kecacatan administratif yang fatal pada proses pencalonan politikus, ia memprediksi bahwa wacana pemakzulan lewat jalur parlemen bakal layu sebelum berkembang.
Pakar hukum tata negara itu membongkar fakta bahwa upaya pelengseran tersebut akan langsung membentur "barikade politik" yang sangat tebal dan nyaris mustahil untuk dirobohkan di Gedung DPR RI.
Analisis pesimistis namun realistis ini didasarkan pada hitung-hitungan matematis konstitusi dan peta kekuatan politik mutakhir. Ia menyoroti betapa rumitnya mekanisme tata negara yang harus dilalui hanya untuk sekadar memantik wacana pemakzulan di atas meja persidangan wakil rakyat.
Berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku, pengajuan hak menyatakan pendapat yang menjadi gerbang utama menuju pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses ini membutuhkan dukungan atau inisiatif awal dari minimal sepertiga total anggota DPR RI.
Tidak berhenti di situ, usulan tersebut wajib dibawa ke sidang paripurna yang mengharuskan kehadiran serta persetujuan dari minimal dua pertiga anggota dewan yang ada.
Di sinilah letak kemustahilannya. Mahfud MD menyoroti fakta bahwa koalisi pemerintahan di bawah komando presiden saat ini sangatlah gemuk. Kekuatan partai pendukung penguasa telah menguasai sekitar 80 persen kursi di parlemen. Dengan dominasi absolut tersebut, setiap manuver politik yang bertujuan mengganggu gugat posisi eksekutif dipastikan akan kandas sebelum sempat masuk ke tahap paripurna.
Mengingat kokohnya benteng pelindung politik tersebut, ia melihat bahwa jalur pemakzulan adalah misi yang hampir tidak mungkin berhasil di atas kertas. Hal inilah yang mendasarinya lebih menyarankan opsi lain yang bersifat personal untuk Gibran.
"Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, 'Sudahlah, saya mundur,' lalu persiapan diri lagi untuk running di 2029. Saya kira lebih terhormat," ungkap Mahfud dalam siniar 'Terus Terang', dikutip Selasa (13/10/2026).
Kendati secara politik peluang pelengseran sangat tertutup oleh dominasi koalisi gemuk, ia tetap tidak membenarkan adanya cacat hukum yang dibiarkan. Ia menegaskan bahwa secara yuridis formal, ketiadaan fisik dokumen penyetaraan ijazah saat politikus itu mendaftar jadi calon wakil presiden adalah fakta persidangan yang tidak bisa dihapus oleh sejarah.
Baca Juga: Usul Pemakzulan Wapres Gibran Makin Liar, Relawan: Siapa Pun Orangnya, Siapa Pun Organisasinya...
"Pada saat mendaftar itu tidak ada, sudah terjadi ketika itu tidak ada. Kalaupun misalnya besok-besok tiba-tiba ada, tidak dipakai lagi untuk konteks (pemilu) ini, untuk berikutnya berarti," tegas Mahfud.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar