Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ijazah S-1 hingga S-3 Bisa Gantikan Ijazah SMA Capres? Aturan Pemilu Digugat ke MK

Ijazah S-1 hingga S-3 Bisa Gantikan Ijazah SMA Capres? Aturan Pemilu Digugat ke MK Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ijazah perguruan tinggi seharusnya bisa menjadi bukti pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Setidaknya, itulah argumen yang dibawa Farhan Hilmy saat menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, Farhan meminta agar bukti kelulusan pendidikan tinggi, mulai dari sarjana hingga doktoral, dapat digunakan dalam proses pendaftaran capres-cawapres. Permintaan itu menyoroti aturan administrasi pencalonan yang selama ini merujuk pada legalisasi dokumen dari satuan pendidikan menengah.

Persoalan tersebut berangkat dari dua ketentuan yang dinilai belum selaras. Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur bukti pemenuhan syarat pendidikan melalui legalisasi satuan pendidikan menengah.

Bagi pemohon, ketentuan pembuktian itu berpotensi menjadi hambatan administratif bagi orang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan lebih tinggi. Ijazah perguruan tinggi yang sah dan diakui negara dinilai semestinya dapat dipertimbangkan sebagai bukti bahwa persyaratan pendidikan minimal telah terpenuhi.

“Berdasarkan prinsip logika hukum argumentum a fortiori, jika seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (S-1, S-2, atau S-3) yang sah dan diakui negara, maka persyaratan kelulusan jenjang di bawahnya secara nalar akademis telah terpenuhi dan terlampaui,” tulis pemohon dalam berkas permohonannya.

Argumen tersebut menjadi inti gugatan Farhan. Ia menilai pembuktian administratif tidak semestinya hanya terpaku pada satu jenis dokumen apabila terdapat bukti pendidikan lain yang dinilai sah dan menunjukkan pencapaian jenjang akademik lebih tinggi.

Pemohon juga menyoroti potensi ketidakpastian hukum akibat perbedaan antara persyaratan pendidikan dan cara membuktikannya. Menurutnya, aturan yang berlaku dapat menimbulkan persoalan bagi calon yang menempuh pendidikan lanjutan maupun jalur akselerasi internasional.

Dalam pandangan pemohon, persoalan itu bukan semata-mata menyangkut kelengkapan berkas pencalonan. Pembatasan jenis dokumen juga dianggap berpotensi memengaruhi kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan serta mengganggu prinsip pemilu yang adil.

“Penutupan ruang pembuktian melalui ijazah pendidikan tinggi yang sah tidak hanya merugikan hak calon, melainkan mencederai hak konstitusional masyarakat luas—termasuk Pemohon selaku pemilih—untuk menikmati kontestasi kepemimpinan nasional yang sehat, adil, dan meritokratis,” demikian bunyi permohonan tersebut.

Baca Juga: Putusan Soal Ijazah Ditolak, Tapi Kini Ada 'Bom Waktu' yang Jauh Lebih Berbahaya Buat Wapres Gibran!

Atas dasar itu, Farhan meminta MK menguji ketentuan dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Ia ingin aturan pembuktian kelulusan tidak menutup kemungkinan penggunaan ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai alternatif dokumen untuk memenuhi persyaratan pendidikan capres-cawapres.

Permohonan pengujian materiil tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 382/PUU-XXIV/2026. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa yang merujuk pada satuan pendidikan atau program pendidikan menengah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Jika permohonan itu dikabulkan sesuai petitum, pemohon meminta agar ketentuan tersebut dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Namun, permintaan itu masih harus dinilai oleh MK dan belum menjadi perubahan aturan yang berlaku.

Gugatan ini pada akhirnya mengangkat pertanyaan tentang batas antara syarat pendidikan dan bukti administratif dalam pencalonan pemimpin nasional. Apakah ijazah pendidikan tinggi dapat diterima sebagai alternatif bukti kelulusan SMA atau sederajat, jawabannya bergantung pada pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama