BEM se-DIY Beri Waktu 7 Hari kepada Gibran, Soroti Temuan MK soal Syarat Pencalonan
Kredit Foto: BPMI
Forum Badan Eksekutif Mahasiswa se-Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melepaskan jabatannya. Tuntutan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Sikap itu dituangkan dalam pernyataan resmi bertajuk “#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” yang disampaikan di Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Dalam pernyataan tersebut, BEM se-DIY juga memberikan batas waktu tujuh hari bagi pihak terkait untuk merespons tuntutan mereka.
Mahasiswa menegaskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dalam kurun waktu yang ditentukan, mereka akan menganggap tuntutan pemberhentian Gibran secara moral dan politik telah berlaku. Meski demikian, mereka mengakui bahwa proses pemberhentian wakil presiden secara resmi harus mengikuti mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 melalui lembaga negara yang berwenang.
Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Faturahman Djaguna, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berangkat dari perhatian mereka terhadap Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Menurutnya, sejumlah temuan yang tercantum dalam putusan itu perlu ditindaklanjuti oleh institusi negara terkait.
Forum BEM se-DIY menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dibuktikan setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Selain itu, mereka juga menyoroti proses verifikasi dokumen pencalonan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Mantan Loyalis Jokowi Harap Iriana Pengaruhi Pengunduran Diri Gibran
Dalam pandangan mereka, MK memberikan catatan bahwa penyelenggara pemilu tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan secara optimal saat memeriksa kelengkapan persyaratan calon. Karena itu, Forum BEM se-DIY menilai terdapat persoalan hukum dan konstitusional yang layak dikaji lebih lanjut
"Atas dasar itu, Forum BEM se-DIY menilai terdapat persoalan hukum dan konstitusional yang perlu diperiksa lebih lanjut. Mereka mempertanyakan konsekuensi hukum dari temuan MK, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang semestinya diambil oleh lembaga negara," kata Faturahman di hall kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan, DIY, dikutip Rabu (14/10).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: