Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Pencalonan Gibran Diduga Diselundupkan, DPR: Pasal-pasal Ayat Itu Aneh Sekali

Aturan Pencalonan Gibran Diduga Diselundupkan, DPR: Pasal-pasal Ayat Itu Aneh Sekali Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik aturan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali memanas. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilainya bertentangan dengan undang-undang. Ia bahkan mengaku memiliki bukti yang menunjukkan ketentuan tersebut masuk tanpa sepengetahuan Komisi II DPR.

Pasal tersebut mengatur persyaratan ijazah sekolah menengah atas bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing. Ketentuan itu menuai polemik karena dianggap membuka jalan bagi Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Doli mempertanyakan proses munculnya aturan tersebut. Menurutnya, tidak ada penjelasan maupun pemberitahuan dari KPU saat penyusunan aturan dibahas dalam tahapan Pilpres 2024.

Baca Juga: Gibran Mau Dimakzulkan, PSI Ingatkan Konsekuensinya bagi Prabowo

"Bertentangan dan aneh gitu loh. Pasal-pasal ayat itu aneh sekali dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Mantan Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat bersama KPU pada 2023 itu mengaku telah menduga adanya penyelundupan pasal dan ayat tersebut tanpa sepengetahuan komisinya. 

"Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, petunjuk-petunjuk yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu nggak ada,” ujarnya.

Doli berharap persoalan mengenai asal-usul ketentuan tersebut dapat terungkap melalui proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Eks Ketua MK: Kalau Mau, Pemakzulan Gibran Bisa Diproses, Syaratnya...

“Nanti mungkin di sana juga bisa mulai terungkap itu kalau kalau yang dipersoalkan soal itu,” ucapnya.

Di sisi lain, KPU sebelumnya telah membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pembentukan PKPU melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi sebelum aturan diundangkan.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut berawal dari masukan Kementerian Pendidikan terkait pemohon penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya.

Atas kondisi itu, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai persyaratan dalam situasi tertentu. Hasyim menegaskan, ketentuan tersebut bukan dirancang untuk membuka jalan bagi pencalonan seseorang.

"Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," katanya saat hadir sebagai saksi yang diajukan KPU dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri