Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengalkulasi ulang sikap politiknya terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah menguatnya desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Hersubeno, desakan tersebut tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga mulai disuarakan oleh komunitas diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Baca Juga: 'Gibran Itu Saham Gorengan', Perbandingan dengan Megawati Tuai Perhatian
"Ketika tekanan publik terus datang bergelombang ini sekarang bukan hanya dalam negeri tapi juga para diaspora Indonesia di puluhan negara juga menyatakan desakan agar Gibran mundur atau kalau tidak dicopot," ujar pria yang akrab disapa Hersu itu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (14/10).
"Sebagai politisi saya kira Presiden Prabowo pasti juga harus mengkalkulasi ulang sikap politiknya terhadap Jokowi yang sampai sekarang masih coba diakomodasi walaupun orang-orangnya dikandangkanlah gitu," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemicu utama gelombang desakan tersebut adalah pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat.
Sementara itu, komunitas diaspora Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) dan jaringan Forum Tanah Air (FTA), yang mengklaim memiliki anggota di 26 negara pada lima benua, telah melayangkan surat terbuka bernomor 001/FKDI/X/2026.
Dalam surat tersebut, mereka mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada publik dan mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga marwah institusi kepresidenan serta mencegah polarisasi sosial yang berkepanjangan.
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, dan Presiden Prabowo Subianto itu juga memuat tuntutan agar, apabila dalam waktu 30 hari Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dan MPR segera menginisiasi proses pemakzulan (impeachment) sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Baca Juga: Temuan MK soal Gibran Bergulir ke Parlemen, PKS Ungkap Langkah Berikutnya
Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri, kepatuhan terhadap aturan administrasi, norma hukum, dan etika publik merupakan fondasi utama demokrasi. Karena itu, temuan yang disampaikan dalam persidangan MK mengenai tidak adanya bukti penyetaraan ijazah dipandang sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
Mereka juga menilai aspek moralitas kepemimpinan penting untuk dijaga demi mempertahankan wibawa diplomatik dan citra Indonesia di mata dunia internasional.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: