Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI Peringatkan Risiko Fatal Pemakzulan Gibran: Prabowo Bakal Kena Imbasnya!

PSI Peringatkan Risiko Fatal Pemakzulan Gibran: Prabowo Bakal Kena Imbasnya! Kredit Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, melontarkan kritik terhadap dinamika politik di balik wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai, jika Presiden Prabowo Subianto menghendaki proses tersebut, konsekuensi politiknya berpotensi turut menyentuh posisi presiden.

Pernyataan itu disampaikan Dedy pada Rabu (14/10/2026) untuk merespons pandangan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengenai peluang pemakzulan Gibran melalui mekanisme konstitusional.

“Itu dia. Kalau Prabowo Subianto mau, artinya beliau sedang mengizinkan dirinya dicongkel dari jabatan presiden,” kata Dedy.

Dedy juga menyindir sikap elite politik yang dinilainya tidak konsisten dalam menyikapi hasil pemilihan umum. Menurutnya, penerimaan terhadap proses demokrasi semestinya dibarengi penghormatan terhadap hasil yang telah ditetapkan.

“Mari kita nikmati permainan politik elite yang benar-benar tidak terhormat, bersetuju dengan pemilu tapi tidak setia dengan hasilnya. Memalukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menyebut wacana pemakzulan Gibran dapat diproses apabila terdapat dasar yang memenuhi persyaratan konstitusional serta dukungan yang diperlukan di DPR.

Baca Juga: Video Lawas KDM Kembali Viral, Beri Peringatan ke Politisi Senior: Jangan Coba-Coba Remehkan Gibran!

Jimly menyinggung dua persoalan yang menurutnya dapat menjadi bahan pembahasan, yakni dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan akun Fufufafa dan bukti baru terkait pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan dalam pemilihan presiden.

Meski demikian, pernyataan Dedy merupakan pandangan politik terhadap wacana yang berkembang. Proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi dan mekanisme yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy