Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi Sektor Sawit

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi Sektor Sawit Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penanganan 98 laporan kasus karhutla korporasi yang ditangani Bareskrim bersama 10 polda.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto mengatakan, sembilan tersangka tersebut berasal dari tiga provinsi, dengan jumlah terbanyak di Kalimantan Barat.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit saat memaparkan penanganan karhutla kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu.

Dari sembilan tersangka, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan.

Pipit menyebut perusahaan-perusahaan yang terkait dengan penanganan perkara tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, penyidik belum memastikan apakah kebakaran terjadi dalam konteks pembukaan lahan.

“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ungkapnya.

Berdasarkan data penanganan perkara hingga 13 Oktober 2026, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Laporan tersebut ditangani oleh 10 polda jajaran dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Sumatera Selatan menyusul dengan 17 laporan, diikuti Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan dan Kalimantan Selatan sebanyak 11 laporan.

Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat tujuh laporan, Riau enam laporan, Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Jambi dua laporan. Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.

223 Tersangka dari Kasus Perorangan

Selain perkara yang melibatkan korporasi, Polri telah menetapkan 223 tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan.

Penetapan tersebut berasal dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda. Dengan demikian, penanganan karhutla mencakup perkara yang melibatkan badan usaha maupun individu.

Pipit menegaskan, penyidik di berbagai polda masih terus menangani laporan karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga: Asap Karhutla Meluas ke Indonesia Timur, Kemenhub: 1.813 Penerbangan Terdampak

Baca Juga: Asing Ramai-ramai Tawarkan Bantuan untuk Karhutla, Menterinya Prabowo: Lebih Baik Kita...

Ia menyebut ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.

Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif.

Penindakan terhadap kasus karhutla korporasi menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan. Namun, data yang disampaikan belum merinci identitas sembilan tersangka korporasi maupun perusahaan yang terkait dengan masing-masing perkara.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri