- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Dongkrak PNBP ESDM, Lelang BMN Hulu Migas Pertamina Hulu Rokan Tembus Rp11 M
Kredit Foto: Kementerian ESDM
Lelang Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi (migas) pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, Riau, resmi ditutup dengan angka penawaran tertinggi mencapai Rp11.010.685.000 pada Rabu (14/10/2026).
Capaian tersebut melampaui nilai limit yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) sebesar Rp9.260.685.000, atau mencatatkan surplus sekitar Rp1,75 miliar.
Hasil lelang di Siak ini memperkuat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan aset hulu migas. Tercatat, sejak 2025 hingga 30 September 2026, PPBMN Kementerian ESDM telah menyetorkan PNBP hasil lelang BMN hulu migas melebihi Rp104 miliar.
Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Rakhmawati, menegaskan pelelangan aset yang sudah tidak lagi digunakan dalam kegiatan operasional ini merupakan bagian dari optimalisasi barang milik negara agar tetap memberikan nilai tambah bagi kas negara.
"Penjualan lelang BMN hulu migas yang kita laksanakan hari ini bukan hanya sekadar transaksi, tetapi juga merupakan wujud nyata dari optimalisasi penggunaan aset negara, peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta dukungan terhadap keberlanjutan industri migas nasional," ujar Rakhmawati dalam keterangan resmi.
Pelaksanaan lelang secara daring tersebut ditutup pukul 11.00 WIB, dengan penetapan pemenang yang dilangsungkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.
Rakhmawati menjelaskan, pemindahtanganan aset mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Kriteria aset yang dilelang meliputi barang yang masih bernilai ekonomis, tidak lagi terpakai untuk operasional hulu migas, belum ditetapkan status penggunaannya, serta dipastikan tidak mengganggu kelancaran operasi migas.
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, PPBMN bersama PHR sempat mendampingi para calon peserta untuk meninjau langsung kondisi fisik objek lelang sehari sebelum batas akhir penawaran.
"Tahapan penjelasan dan peninjauan objek lelang menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai kondisi objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan lelang. Melalui mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif, kita memastikan bahwa penjualan BMN hulu migas dapat benar-benar memberikan nilai tambah," tegasnya.
Baca Juga: Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Baca Juga: PLN Telusuri Pemicu Listrik Padam di Batam-Bintan, Hewan Liar Jadi Dugaan Awal
Ia menambahkan, aset hulu migas tetap memiliki nilai strategis walaupun masa pakainya untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi telah berakhir.
"BMN hulu migas merupakan aset yang mempunyai manfaat lebih, bukan hanya bermanfaat saat digunakan sebagai alat operasional kegiatan hulu migas, namun di saat sudah tidak digunakan ppun masih dapat memberikan manfaat bagi negara," ungkapnya.
Setelah kawasan Siak, PPBMN dijadwalkan bakal melanjutkan proses lelang BMN hulu migas milik KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20–21 Oktober 2026 mendatang melalui KPKNL Samarinda, dengan nilai limit sebesar Rp9.625.046.200.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: