- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Kepala BPKD: Rapelan Upah PJLP DKI Cair Akhir Oktober, Paling Lambat Awal November
Kredit Foto: Syarief Muhammad Syafiq
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Cesna Brata menargetkan pembayaran rapelan upah bagi pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat direalisasikan pada akhir Oktober hingga awal November mendatang.
"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin, mungkin awal bulanlah November itu secara bertahap semuanya diselesaikan," ujar Michael saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Michael menjelaskan, keterlambatan pembayaran rapelan terjadi karena penganggaran upah PJLP dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada 2025 masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
"Karena pada saat itu UMP 2026 belum keluar," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan APBD 2027 Rp82,89 Triliun, Sektor Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Meski demikian, kontrak kerja PJLP telah memuat klausul penyesuaian upah yang akan diberlakukan setelah APBD Perubahan 2026 disahkan. Saat ini, UMP DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5,7 juta, naik dari sebelumnya Rp5,3 juta pada 2025.
Michael menegaskan, rapelan yang akan dibayarkan terhitung sejak 1 Januari hingga Oktober 2026.
"Angka UMP 2025 dengan klausul akan disesuaikan dengan UMP 2026 ketika APBD Perubahan sudah disahkan," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pekerja PJLP mengeluhkan belum cairnya rapelan penyesuaian upah berdasarkan UMP 2026. Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui kolom komentar unggahan di akun Instagram Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Kasih hak kami pak sebagai PJLP, jangan dipersulit perihal rapelan gaji. Sudah 10 bulan belum ada kabar baiknya," tulis akun @cityjakarta25.
“Pak rapelan dong yang bener aje, tahun mau ganti, lapor Kemnaker bisa ga nih?,” tulis akun lain @specyhot.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah
Tag Terkait: