Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mundur atau Bertahan? Selamat Ginting Beberkan Dampaknya bagi Prabowo

Mundur atau Bertahan? Selamat Ginting Beberkan Dampaknya bagi Prabowo Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, mengungkapkan sejumlah skenario yang berpotensi terjadi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, baik jika memilih mengundurkan diri maupun tetap bertahan dari jabatannya.

Ginting menilai apabila Gibran memilih mundur sebagai wakil presiden, stabilitas Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan lebih cepat pulih menjelang dua tahun masa pemerintahan. Selain itu, proses pergantian Wapres dapat segera dilakukan melalui mekanisme konstitusional di MPR.

Baca Juga: Nasib Gibran Jadi Tanda Tanya, Pertemuan Prabowo-Megawati Dinanti

"Jika Gibran mundur secara sukarela, maka dampaknya apa? Stabilitas Kabinet Prabowo akan pulih dengan cepat. Apalagi ini menjelang 2 tahun, tinggal beberapa hari lagi. Transisi Wapres baru melalui MPR bisa berjalan secara konstitusional," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (14/10).

Namun, menurut Ginting, situasinya akan berbeda apabila Gibran memilih bertahan.

"Nah, tapi kalau kemudian Gibran bertahan dengan risiko 'di Nepalkan' misalnya ya, maka pemerintah terus akan diguncang demonstrasi terus-menerus seperti yang terjadi pada era Presiden Soekarno dulu juga Presiden Soeharto," jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu krisis legitimasi yang berkepanjangan serta mendorong parlemen menggunakan berbagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah.

"Nah, krisis terjadi krisis legitimasi. Kemudian juga parlemen melakukan interpelasi di parlemen," tegasnya.

Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gelombang desakan mundur dari berbagai elemen masyarakat.

Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.

Baca Juga: Soal Gibran, Megawati Disebut Tak Akan Mudah Mengalah

Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya