Ngarep Bebas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pamer Pengalaman 30 Tahun Mengabdi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membawa perjalanan 30 tahun pengabdiannya sebagai jaksa ke ruang sidang. Di tengah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan yang menjeratnya, Febrie berharap majelis hakim membebaskannya dari dakwaan.
Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menguraikan perjalanan kariernya, mulai dari kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, hingga menduduki posisi Jampidsus.
Febrie mengaku tidak pernah meminta jabatan selama berkarier di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, berbagai posisi yang pernah diemban merupakan bagian dari pengabdian dan kepercayaan pimpinan.
Baca Juga: Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Bukan Hasil Korupsi, tapi Berasal dari...
"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," kata Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Meski mengungkap rekam jejaknya, Febrie menegaskan bahwa ia tidak bermaksud meminta perlakuan khusus ataupun menganggap masa pengabdian yang panjang membuatnya kebal terhadap hukum. Ia menyampaikan riwayat tersebut agar menjadi konteks bagi majelis hakim dalam menilai tuduhan yang dihadapinya.
"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Febrie turut menyinggung sejumlah perkara besar yang ditangani jajaran Tindak Pidana Khusus selama masa penugasan dan kepemimpinannya. Perkara-perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, tata niaga komoditas timah, PT Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, serta penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Minta Bebas, Kejagung: Jaksa Berkeyakinan...
Ia menyebut penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. Namun, Febrie tidak ingin hasil kerja tersebut dipandang sebagai pencapaian pribadi semata.
"Saya menyampaikan angka-angka ini untuk menggambarkan tanggung jawab yang pernah dipercayakan kepada saya, bukan untuk mengeklaim hasil kerja institusi sebagai prestasi pribadi. Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga," ungkap Febrie.
Febrie juga mengakui bahwa rekam jejak panjang tidak otomatis membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan. Ia menyatakan jabatan tidak menempatkan siapa pun di atas hukum dan riwayat pengabdian tidak seharusnya menggantikan proses pembuktian di persidangan.
Meski demikian, ia meminta agar perjalanan kariernya tetap dipertimbangkan secara proporsional ketika majelis hakim menilai dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346,7 miliar dan 440.990 dollar Amerika Serikat (AS).
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjadi Jampidsus.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: