MUFG Finance and Leasing Indonesia Resmi Kantongi Izin, OJK Wanti-wanti Soal Ini
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha perusahaan pembiayaan PT MUFG Finance and Leasing Indonesia menyusul perubahan nama dari PT BOT Finance Indonesia. Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-201/PL.02/2026 pada 28 September 2026 dan berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Indra Salfian A mengatakan bahwa OJK memberikan pemberlakuan izin usaha yang mulai efektif pada 28 September 2026 berkaitan dengan perubahan nama perusahaan.
"Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT BOT Finance Indonesia menjadi PT MUFG Finance and Leasing Indonesia," tulisnya dalam pengumuman resmi, Kamis (15/10/2026).
OJK juga menekankan kewajiban perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku setelah pemberlakuan izin usaha tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MUFG Finance and Leasing Indonesia agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulisnya.
Untuk diketahui, kantor pusat PT MUFG Finance and Leasing Indonesia beralamat di Wisma Bumiputera lantai 11–12, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, Jakarta 10210.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: