Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bola Panas Ijazah Gibran Kini di DPR, Pengamat: Gemboknya Dibuka Aja

Bola Panas Ijazah Gibran Kini di DPR, Pengamat: Gemboknya Dibuka Aja Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum juga mereda setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mendesak DPR RI membuka ruang penggunaan hak angket agar persoalan tersebut dapat diuji melalui proses penyelidikan yang terbuka.

Menurut Pangi, langkah itu penting untuk memberi kesempatan pembuktian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan, menutup ruang penyelidikan justru berisiko menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Jadi artinya ya biarkan saja ini mengalir. Artinya jangan ditutup, gemboknya dibuka aja. Biarkanlah di situ uji semuanya pembuktiannya," kata Pangi dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Disebut Jadi Ajang MK Tebus Dosa

Pangi menegaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, menurutnya, DPR memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme tersebut guna menyelidiki persoalan yang menjadi perhatian publik.

"Oleh karena itu, ya kalau kita melihat, yang namanya, hak angket itu juga hak yang sangat konstitusional gitu, itu diatur oleh undang-undang, itu boleh hak angket itu untuk melakukan penyelidikan," ungkap dia.

Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Pangi khawatir, apabila kesempatan untuk menguji persoalan tersebut justru dihalangi, kekecewaan publik akan semakin besar.

Baca Juga: DPR Bakal Bedah Dugaan Pasal 'Selundupan' Gibran, Posisi Anak Jokowi Makin Terancam?

"Karena DPR itu adalah penyambung lidah rakyat, penyambung aspirasi rakyat, dia harus membuka gemboknya. Jangan dihalang-halangi gitu," ujarnya.

Bagi Pangi, penyelidikan diperlukan agar berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai perdebatan semata. Proses pembuktian, menurutnya, harus dilakukan secara jujur dan transparan, terutama karena polemik tersebut berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Ia pun menilai persoalan itu kini telah menjadi ranah DPR untuk ditindaklanjuti. Pangi meminta proses selanjutnya dibiarkan berjalan agar publik dapat melihat bagaimana ujung dari polemik tersebut.

"Umpan lambung ini sudah di DPR, udah di DPR ya udah serahkan aja. Kita lihat saja ujungnya seperti apa," imbuhnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: