Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Guru Besar UIN: Diamnya Prabowo Seperti 'Lampu Hijau' untuk Upaya Pemakzulan Gibran di DPR

Guru Besar UIN: Diamnya Prabowo Seperti 'Lampu Hijau' untuk Upaya Pemakzulan Gibran di DPR Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan ijazahnya telah bergeser dari arena pertempuran politik resmi dari meja hijau pengadilan menuju gedung di Senayan. Meski demikian, hal tersebut belum juga mendapatkan tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi membaca kebungkaman presiden sebagai sebuah sinyal politik tingkat tinggi yang sangat signifikan.

Baca Juga: Demokrat Minta Gibran Tiru Sikap Jiwa Besar SBY: Dia Tak Larang Terbentuknya Pansus...

Menurut Burhanuddin, Istana seolah-olah secara sengaja membiarkan bola panas polemik ijazah sang wapres terus bergulir tanpa mencoba membentengi atau meredamnya melalui pengaruh kekuasaan.

"Sebenarnya Istana memberi semacam lampu hijau terhadap proses politik untuk di-follow up di parlemen," kata Burhanuddin Muhtadi, dikutip pada Kamis (15/10/2026).

Indikasi mengenai munculnya "lampu hijau" ini menurutnya sudah terdeteksi sejak jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak seperti dugaan banyak pihak bahwa penguasa akan melakukan tekanan atau penetrasi politik untuk mengamankan posisi Gibran. Istana justru memilih mengambil jarak dan membiarkan majelis hakim bekerja tanpa intimidasi.

"Kesan saya itu saya tangkap terutama sejak sidang di mana mereka tidak terlihat memberikan semacam penetrasi atau campur tangan berarti terhadap proses berjalannya sidang tersebut," ujarnya.

Pilihan Istana yang lepas tangan tersebut pada akhirnya bermuara pada lahirnya fakta hukum yang sangat menyudutkan Gibran. Dalam pertimbangan perkaranya, majelis hakim secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa politikus muda itu memiliki ijazah, diploma, atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang sekolah menengah atas atau sederajat.

Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.

Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.

Baca Juga: Demokrat Sebut Pansus Ijazah Bisa Menjadi Panggung Emas untuk Gibran

"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar