Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) di Bali mulai berangsur terurai.
Kondisi tersebut menyusul berbagai langkah yang dilakukan pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga selaku subholding downstream Pertamina untuk memperkuat distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.
"Memang secara sepenuhnya belum ter-cover secara totalitas, tapi perlahan-lahan sudah dilakukan karena dengan cara beberapa pompa bensin sudah kita suruh untuk buka 24 jam," jabar Bahlil selepas meresmikan LPG Plant Cilamaya di Karawang, Kamis (15/10/2026).
Selain memperpanjang jam operasional sejumlah SPBU menjadi 24 jam, pemerintah juga melibatkan aparat setempat untuk membantu mengatasi keterbatasan tenaga pelayanan di SPBU sekaligus mempercepat penanganan antrean.
" Kemudian beberapa karyawan SPBU yang kurang, kita minta tolong ke aparat yang ada di sana untuk membantu, agar bisa membantu. Dan sekarang mulai terurai," lanjutnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penyaluran BBM di Bali guna mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal.
Sejalan dengan upaya tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi menghambat distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak menerima subsidi.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” kata Kitty dalam keterangan resmi, Kamis (15/10/2026).
Pertamina juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Baca Juga: Urai Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah 60 SPBU 24 Jam dan Pasokan 57,9 Juta Liter
Baca Juga: Pertamina Hadirkan SPBU Modular Pertamax Turbo di Dalam Sirkuit Mandalika
Laporan tersebut dapat disertai informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran, guna mempermudah proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pertamina Patra Niaga memastikan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra