Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polemik Dokumen Pendidikan Gibran, Feri Amsari Pertanyakan Sikap Partai di DPR

Polemik Dokumen Pendidikan Gibran, Feri Amsari Pertanyakan Sikap Partai di DPR Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti sikap partai-partai politik di DPR RI yang dinilainya belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Feri menilai DPR memiliki sejumlah instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, mulai dari penggunaan hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurutnya, langkah politik itu dapat mengarah pada proses pemakzulan apabila persyaratan hukum yang berlaku terpenuhi.

"Ada apa dengan partai politik? Lumrahnya dalam ruang politik, parlemen akan mencecar kebohongan-kebohongan atau setidak-tidaknya berupaya membuktikannya melalui penggunaan hak angket," katanya.

Ia menjelaskan, DPR dapat langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat apabila para anggota dewan meyakini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar untuk mengambil langkah berikutnya. Opsi tersebut, menurut Feri, dapat berlanjut pada proses pemakzulan atau pengajuan gugatan kembali ke MK.

"Kalau DPR betul-betul meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, dia bisa langsung mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat untuk kemudian melakukan impeachment atau menggugat Mas Gibran di forum Mahkamah Konstitusi lagi," ujar Feri Amsari di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Namun, jika anggota DPR masih membutuhkan pendalaman, Feri menyebut hak angket bisa digunakan untuk menyelidiki persoalan dan mengumpulkan bukti sebelum menentukan langkah politik selanjutnya.

"Melakukan hak angket, menyelidiki kalau masih ragu-ragu atau langsung merespons dengan Hak Menyatakan Pendapat," jelasnya.

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Memanas, Istana Buka Suara soal Peluang Pemakzulan

Feri menyayangkan belum terlihatnya dorongan kuat dari partai-partai di parlemen untuk mengawal persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai hak interpelasi maupun hak angket dapat digunakan DPR untuk mendalami isu tersebut.

Meski demikian, proses menuju pemakzulan tidak otomatis terjadi hanya karena muncul polemik atau adanya langkah politik DPR. Pelaksanaannya tetap bergantung pada pemenuhan syarat konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy