Kredit Foto: Istimewa
Relawan Projo, Freddy Alex Damanik, mengaku tidak memiliki bukti tertulis terkait permintaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya menjadi saksi dalam laporan kasus dugaan ijazah palsu.
Pengakuan itu muncul saat Freddy diperiksa dalam persidangan terdakwa dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Ia mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Andullah Alkatiri, mengenai dasar penunjukannya sebagai saksi.
Freddy menjelaskan bahwa Jokowi menyampaikan permintaan tersebut melalui sambungan telepon. Menurutnya, tidak ada surat tugas maupun dokumen tertulis yang diberikan untuk mendukung permintaan itu.
“Saya diminta Pak Jokowi sebagai pelapor untuk sebagai saksi di dalam laporannya, ditelepon (secara lisan,” ujar Freddy.
Saat Alkatiri menanyakan apakah ia memiliki bukti tertulis mengenai permintaan tersebut, Freddy menjawab singkat.
“Saya tidak punya,” jawab Freddy.
Baca Juga: Tak Hanya ke MK, Persoalan Ijazah Jokowi Disebut Bisa Berlanjut ke Pidana
Kuasa hukum terdakwa kemudian mempertanyakan alasan Freddy tidak meminta surat tugas atau surat kuasa kepada Jokowi sebelum memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Freddy mengatakan, hubungan baiknya dengan Jokowi membuat komunikasi melalui telepon sudah dianggap cukup untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Karena hubungan saya baik dengan Pak Jokowi, jadi komunikasinya cukup bagi saya,” kata saksi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: