Sidang Panas Dokter Tifa: Kuasa Hukum Tantang JPU Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanas saat tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa secara terbuka menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memamerkan fisik ijazah asli Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tantangan tersebut dilontarkan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu pada Kamis (15/10/2026).
Aksi cecar tim hukum Dokter Tifa bermula dari kesaksian Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik, yang dihadirkan di persidangan.
Dalam keterangannya, Freddy mengaku memiliki hubungan dekat dengan Jokowi dan pernah diperlihatkan salinan digital (scan) ijazah saat bertemu di Solo.
Freddy juga mengungkapkan pernyataan Jokowi yang menyebutkan bahwa ijazah aslinya saat ini berada di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
"Saksi tadi mengatakan cukup dekat dengan Jokowi. Dalam pertemuan di Solo, Jokowi berkata ijazah asli ada di Polda Metro, betul? Lalu ditunjukkan hasil scan dari ijazah tersebut, betul?" cecar tim kuasa hukum Dokter Tifa yang langsung diiyakan oleh Freddy.
Mendengar pengakuan saksi Projo tersebut, tim hukum Dokter Tifa langsung meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU membuka dokumen fisik ijazah asli Jokowi di hadapan persidangan.
Pihak Dokter Tifa beralasan, karena barang bukti asli sebut saksi kini telah disita dan berada di bawah penguasaan penuntut umum, keberadaannya wajib ditunjukkan untuk memverifikasi keabsahan salinan scan yang ditunjukkan Jokowi kepada Freddy.
"Kami meminta JPU untuk menunjukkan dokumen yang aslinya, Yang Mulia. Tadi JPU mengatakan terkait dengan kesaksian. Kami ingin memastikan, apakah benar ijazah hasil scan itu seperti yang disita oleh JPU?" tegas kuasa hukum di ruang sidang.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU bergeming dan menilai penunjukan barang bukti fisik ijazah asli tidak relevan dengan kapasitas Freddy sebagai saksi saat itu.
Jaksa beralasan bahwa saksi hanya menerangkan peristiwa saat ia diperlihatkan hasil scan oleh Jokowi, bukan proses pengambilan atau penyerahan fisik ijazah asli.
"Mohon izin Majelis, barang bukti yang akan kami tunjukkan adalah sesuai dengan relevansi kesaksiannya. Saksi ini tidak menyatakan bahwa ia melakukan pengambilan langsung dari ijazah Jokowi tersebut," tangkis Jaksa.
Meski demikian, perdebatan sengit tetap berlangsung hingga akhir persidangan. Tim hukum Dokter Tifa berkeras bahwa karena ijazah asli sudah berada dalam penguasaan JPU sebagai barang bukti sitaan, tidak ada alasan bagi Jaksa untuk menutupi fisik dokumen tersebut di muka hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat