Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Ini Bohong pada Allah dan Persidangan', Pengacara Dokter Tifa Semprot Saksi soal Isi BAP

'Ini Bohong pada Allah dan Persidangan', Pengacara Dokter Tifa Semprot Saksi soal Isi BAP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali diwarnai perdebatan sengit. Dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), tim kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi pelapor, Andi Azwan.

Perhatian kuasa hukum tertuju pada waktu yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan. Menurut mereka, terdapat selisih waktu yang dianggap janggal antara proses pengambilan sumpah dan dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.

"Dia diperiksa 12.30 Majelis, baru di BAP 12.30. Mohon ini menjadi pertimbangan Hakim," tegas anggota kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, di ruang sidang, dikutip Jumat (16/10).

"Dan sumpahnya di sini Majelis, yaitu jam 12.15. Jadi 15 menit sebelum di BAP, dia sudah menandatangani sumpah," lanjutnya.

Temuan tersebut kemudian dipersoalkan di hadapan majelis hakim. Pihak pembela menilai redaksi sumpah yang menggunakan frasa "telah memberikan keterangan yang sebenarnya" menimbulkan pertanyaan, karena pada waktu sumpah ditandatangani pemeriksaan disebut belum berlangsung.

"Dalam sumpahnya, bahwa di sini saya bacakan, 'Demi Allah' – karena ini ada hubungan dengan Ilahi, jangan remehkan Ilahi – 'Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi telah memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya'," urai Alkatiri membacakan dokumen BAP.

Ia berpendapat bahwa penggunaan kata "telah" menunjukkan seolah-olah keterangan sudah diberikan sebelum proses pemeriksaan dimulai.

"'Telah memberikan', padahal belum. Bohong!. Ini 'telah'. Demi Allah saya telah. Ini bohong pada Allah dan pada persidangan ini," tekannya lagi.

Menanggapi hal itu, Andi Azwan mengakui bahwa dirinya memang membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang disodorkan saat pemeriksaan. Namun ia tidak banyak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan tim pembela.

Baca Juga: Detik-Detik Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Saksi Pelapor Kasus Ijazah Jokowi: Fisik Tidak...

"Saya tanda tangan apa yang ada di sana, yang saya tidak disumpah seperti tadi. Sudah, cukup," dalih saksi Aswan.

Seiring meningkatnya tensi antara kedua pihak, majelis hakim akhirnya turun tangan untuk meredakan suasana. Hakim meminta agar seluruh keberatan dan temuan yang dipersoalkan kuasa hukum dicantumkan secara resmi dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan pada tahap berikutnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya