Kredit Foto: Ist
Saksi Andi Azwan mengaku tidak pernah melihat langsung fisik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, di tengah persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Azwan menegaskan keyakinannya bahwa dokumen tersebut asli.
Keyakinan itu disampaikan Azwan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Dokter Tifa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026). Ia mendasarkan pendapatnya pada keterangan institusi yang berwenang menerbitkan ijazah tersebut, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Seratus persen saya yakin karena institusi yang berwenang yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah mengatakan itu asli,” kata Azwan.
Baca Juga: Saksi Keciduk Berbohong, Sidang Ijazah Jokowi Disebut Penuh Kejanggalan
Dalam persidangan, Azwan juga menjelaskan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai ijazah Jokowi dari unggahan Kader PSI, Dian Sandi, di media sosial. Ia mengakui tidak pernah memeriksa dokumen asli tersebut secara langsung.
“Ya, saya melihat itu pertama saya mendapatkan juga dari Dian Sandi, ya. Dari Dian Sandi saya mendapatkan itu. Artinya ijazah itu kan dari Dian Sandi yang di-upload itu, ya,” ujar Azwan.
Azwan kemudian menyinggung pernyataan Jokowi mengenai dokumen ijazah yang beredar di publik. Menurutnya, Jokowi pernah mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut merupakan salinan atau hasil pemindaian ijazah miliknya.
“Itu kan juga terkonfirmasi oleh Pak Jokowi pada saat itu, 'Iya, itu adalah ijazah fotokopi saya', kan begitu. ‘Scan (ijazah) saya,’ katanya,” ucap Azwan.
Baca Juga: Skor Kepemimpinan Prabowo 5,1, Gibran Lebih Rendah, yang Tertinggi Ternyata...
Kuasa hukum Dokter Tifa turut menggali keterangan Azwan mengenai pernyataan rektor terkait ijazah Jokowi. Dalam sesi tanya jawab itu, Azwan mengakui bahwa rektor tidak menunjukkan fotokopi ijazah saat memberikan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Azwan tetap berpegang pada keterangan institusi yang menerbitkan ijazah sebagai dasar keyakinannya. Ia menilai institusi tersebut merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai dokumen yang menjadi sorotan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: