Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Demokrat: Pansus Ijazah Justru Bisa Untungkan Gibran

Demokrat: Pansus Ijazah Justru Bisa Untungkan Gibran Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menelusuri polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak harus menjadi ancaman politik.

Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, justru melihat forum tersebut berpotensi menjadi kesempatan bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan wakil rakyat dan masyarakat Indonesia.

Menurut Andi, Gibran merupakan pihak yang paling diuntungkan jika Pansus benar-benar dibentuk. Sebab, forum parlemen itu dapat dimanfaatkan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan yang selama ini menjadi polemik.

Baca Juga: Skor Kepemimpinan Prabowo 5,1, Gibran Lebih Rendah, yang Tertinggi Ternyata...

“Menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran,” kata Andi Arief dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/10/2026).

Andi menilai, perdebatan mengenai ijazah penyetaraan luar negeri milik Gibran pascaputusan pengadilan telah berkembang melampaui sengketa hukum biasa. Persoalan tersebut, menurutnya, turut menyentuh kepercayaan publik sehingga membutuhkan penjelasan yang terbuka, bukan sekadar pembelaan melalui argumentasi formal.

“Kalau menurut saya ini kesempatan. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran. Gibran dengannya bisa klarifikasi di pansus itu,” ujarnya.

Baca Juga: Sempat Tolak Bantuan, Kini Pemerintah Minta Tolong Pengusaha Bantu Karhutla

Wacana pembentukan Pansus ini mencuat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

Meski demikian, pertimbangan hukum dalam putusan itu memicu perdebatan baru. Majelis hakim menguraikan tidak ditemukannya bukti fisik ijazah, diploma, atau sertifikat luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi kedudukan Gibran yang telah resmi dilantik.

Situasi tersebut membuat perhatian kini tertuju pada DPR RI, yang dinilai memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme politik dan kelembagaan. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri