Dinasti Jokowi Makin Terpojok, Eks Danjen Kopassus dan Advokat Bawa Bukti Baru Soal Suket Gibran
Kredit Foto: BPMI
Dinasti Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) di panggung politik nasional kini dinilai semakin terpojok. Tekanan demi tekanan terus menghantam kedudukan sang putra sulung, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Subhan Palal dan Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko secara resmi mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sidang Dokter Tifa: Jokowi Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Aslinya Saat Elite Projo Berkunjung ke Solo
Kehadiran tokoh militer senior pendukung oposisi bersama praktisi hukum tersebut membawa sebuah misi khusus: menyerahkan ad informandum atau bukti tambahan yang diyakini bisa meruntuhkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran.
Langkah strategis menyerahkan dokumen tambahan ini dilakukan saat pengadilan tengah memproses permohonan kasasi atas gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan.
“Di Gedung Mahkamah Agung ini kami menyampaikan ad informandum, berupa bukti tambahan terhadap surat keterangan yang digunakan Gibran sebagai syarat pemenuhan pendidikannya,” kata Subhan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Amunisi hukum yang dibawa oleh dua sosok ini ini sangat bergantung pada putusan historis dari Mahkamah Konstitusi (MK) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Subhan meminta agar majelis hakim agung membuka mata dan menjadikan pertimbangan hukum dari putusan tersebut sebagai yurisprudensi. Pasalnya, dalam pertimbangannya, mereka secara gamblang membongkar fakta bahwa tidak ada satu pun bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang setara dengan tamatan sekolah menengah atas milik Gibran.
MK juga telah memvonis bahwa Certificate of Attendance yang selama ini dilampirkan oleh wakil presiden itu saat mendaftar hanyalah sebatas bukti kehadiran fisik di kelas, sama sekali bukan dokumen tanda kelulusan akademis.
Subhan memperingatkan pengadilan agar tidak membuat putusan yang bertolak belakang dengan temuan fatal tersebut demi menjaga kewibawaan hukum di Indonesia.
“Maka Mahkamah Agung sangat kami mohon agar tidak beda putusannya dengan MK. Kalau sampai beda, itu berarti berbahaya, ada kepastian hukum yang dilanggar,” ujarnya.
Serangan kasasi ini merupakan babak lanjutan dari pertarungan hukum panjang yang sebelumnya kandas di tingkat pertama dan banding. Subhan sebelumnya telah menggugat Gibran (Tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka digugat atas dugaan cacat hukum pencalonan akibat ketidaksetaraan riwayat pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney. Ia menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Sidang Dokter Tifa: 10 Tahun Lebih Kenal Dekat, Elite Projo Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi sendiri telah menolak mengadili dengan dalih bahwa sengketa pemilu adalah ranah Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: