Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Upaya Pemakzulan Gibran Sudah Diinisiasi Elite NasDem, Tapi Layu Karena 'Bos Diam Aja'

Upaya Pemakzulan Gibran Sudah Diinisiasi Elite NasDem, Tapi Layu Karena 'Bos Diam Aja' Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada titik terang untuk misteri beredarnya formulir pengajuan hak angket di media sosial yang menargetkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ternyata hal tersebut memang benar-bentar sempat dibuat oleh Partai NasDem.

Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  Andreas Hugo Pareira secara meyakinkan membantah klaim  yang sebelumnya menyebut dokumen sensitif tersebut sebagai hoaks belaka. Formulir perlawanan konstitusional itu dipastikan benar-benar ada dan lahir dari rahim salah satu dari Anggota Dewan dari Fraksi NasDemm Tonny Tesar.

Baca Juga: PDIP Sebut Semua Anggota Dewan Satu Arah Soal Pemakzulan Gibran: Tahan Malu, Lebih Baik Mundur

Andreas menceritakan bahwa draf surat tersebut bahkan pertama kali didistribusikan secara internal di dalam grup komunikasi digital komisi mereka. Terkejut dengan manuver cepat koleganya, politikus ini langsung mengonfirmasi pergerakan tersebut via telepon.

"Jadi itu muncul pertama dari whatsapp grup Komisi XIII. Saya telepon dan tanya 'eh, Tonny ini serius (soal surat hak angket)?. Bos, sudah tahu belum? Bos diam saja, katanya," kata Andreas dikutip, Jumat (16/10/2026).

Kata "Bos" dalam konstelasi politik dan percakapan tersebut jelas merujuk pada sang Ketua Umum, Surya Paloh. Sikap pasif sang pimpinan puncak tampaknya menjadi antiklimaks dari keberanian Tonny Tesar.

Andres sendiri mengatakan setelah menyadari ketiadaan lampu hijau atau perlindungan politik dari pucuk pimpinan partainya, inisiator hak angket tersebut mendadak tidak bisa dihubungi.

"Tapi abis itu, kontak lagi, dia menghilang," ungkap Andreas.

Kesaksian terang-benderang dari politikus senior ini langsung memberikan keraguan terhadap upaya damage control yang sebelumnya dilakukan oleh Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni. Beberapa waktu lalu, ia dengan reaktif menyangkal keberadaan surat tersebut.

"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada. Kita hormati proses di Mahkamah Konstitusi. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti, ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja," kata Sahroni.

Meski demikian, secara substansi, draf surat yang diinisiasi salah satu kader partainya tersebut memuat fondasi hukum tata negara yang sangat solid dan mematikan bagi posisi Gibran. Surat itu menyoroti ketiadaan bukti dokumen setara sekolah menengah atas yang membuat pencalonan politikus muda itu melanggar mutlak Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu.

Karena syarat administratif tersebut cacat sejak awal, sang pembuat surat mengaitkannya dengan Pasal 7A UUD 1945, yang membuka ruang pemakzulan bagi presiden/wakil presiden yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Tuntutan dalam surat itu sangat spesifik: Pertama, mendesak pimpinan dewan membawa isu ini ke rapat paripurna untuk mengeksekusi hak pengawasan, interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat.

Baca Juga: MA Akan Tentukan Nasib Gibran, Advokat: Jika Dikabulkan, Insya Allah Tamat Sudah Riwayat Wapres

Kedua, memproses usul pemberhentian (impeachment) sesuai tata tertib UUD 1945 dan meneruskannya kembali ke pengadilan untuk putusan final.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar