Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan pertanyaan tentang sikap DPR RI. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai parlemen memiliki instrumen konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk membuka jalan menuju proses pemakzulan atau impeachment apabila syarat hukum terpenuhi.
Feri menyebut ada dua opsi politik yang dapat ditempuh DPR, yakni menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atau memulai penyelidikan melalui Hak Angket. Kedua mekanisme tersebut, menurutnya, dapat digunakan sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan anggota dewan dalam mendalami persoalan.
"Kalau DPR betul-betul meyakini putusan Mahkamah Konstitusi, dia bisa langsung mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat untuk kemudian melakukan impeachment atau menggugat Mas Gibran di forum Mahkamah Konstitusi lagi," kata Feri Amsari dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Soal Ijazah Gibran, Legislator PKS: DPR Harus dan Akan Menindaklanjuti Putusan MK
Jika anggota DPR masih membutuhkan pendalaman bukti, Feri menilai Hak Angket dapat menjadi langkah awal sebelum menentukan sikap politik lebih lanjut.
"Melakukan hak angket, menyelidiki kalau masih ragu-ragu atau langsung merespons dengan Hak Menyatakan Pendapat," ujarnya.
Namun, Feri justru menyayangkan sikap partai-partai politik di parlemen yang dinilainya terkesan bungkam dalam merespons polemik keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan mengapa hak konstitusional DPR, termasuk hak interpelasi dan angket, belum menjadi instrumen yang dikedepankan untuk mengawal persoalan tersebut.
"Ada apa dengan partai politik? Lumrahnya dalam ruang politik, parlemen akan mencecar kebohongan-kebohongan atau setidak-tidaknya berupaya membuktikannya melalui penggunaan hak angket," ucap dia.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Gibran Itu Sudah Masuk dalam Tahap Kemapanan
Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan kualifikasi minimal SMA atau sederajat saat pendaftaran pencalonan.
Meski demikian, MK tidak melakukan diskualifikasi terhadap Gibran karena keterbatasan kewenangan setelah pelantikan. Situasi tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai langkah lanjutan yang dapat ditempuh melalui jalur politik dan konstitusional.
Secara hukum tata negara, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses tersebut memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan polemik atau dugaan yang belum terbukti.
Apabila DPR menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam sidang paripurna, dugaan pelanggaran hukum atau persoalan persyaratan kualifikasi harus terlebih dahulu diuji dan diputus oleh MK. Proses pemeriksaan di MK memiliki batas waktu maksimal 90 hari sebelum perkara akhirnya dibawa ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk penentuan akhir.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri