Kredit Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, memberikan pandangan kritis terkait polemik kejanggalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yunarto menilai putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sangat cerdas dan tidak offside, sekaligus menjadi momen penting untuk mengembalikan muruah lembaga peradilan.
Ia menekankan bahwa MK berhasil menempatkan diri sebagai wadah pengujian kebenaran substantif, sekaligus menebus kontroversi putusan masa lalu terkait syarat usia capres-cawapres.
Yunarto mengingatkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa majelis hakim MK tidak menemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA/sederajat.
Dokumen yang dilampirkan sejauh ini hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik yang sekadar membuktikan kehadiran serta proses belajar, bukan bukti kelulusan resmi.
Melihat polemik yang terus bergulir, Yunarto menyarankan agar Gibran mengambil keputusan besar dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Langkah ini dinilai jauh lebih terhormat untuk membuka jalan membangun reputasi dan legitimasi politik secara murni tanpa bayang-bayang fasilitas kekuasaan.
"Mas Gibran mundur dan kemudian tetaplah berpolitik mulai dari nol. Di situ ruang Anda mungkin akan lebih terbuka dibandingkan tetap ada di dalam kekuasaan," ujar Yunarto dalam sesi diskusi, Jumat (16/10).
Merespons meningkatnya desakan penggunaan Hak Angket di DPR RI, Yunarto mengimbau para relawan serta partai pendukung, seperti PSI dan Gibranisti agar tidak bersikap defensif atau alergi terhadap proses politik tersebut.
Forum Hak Angket yang transparan justru dapat dimanfaatkan sebagai panggung untuk menunjukkan fisik dokumen asli dan menyudahi segala tuduhan publik.
Lebih lanjut, Yunarto menggarisbawahi bahwa urgensi Hak Angket melampaui figur Gibran semata, melainkan demi perbaikan tatanan demokrasi:
- Pembersihan Nama: Menjadi sarana pembuktian terbuka untuk membersihkan nama Gibran dari tuduhan manipulasi.
- Standar Etika Pejabat: Menegakkan tolok ukur integritas yang tinggi bagi pemegang jabatan publik.
- Sistem Pemilu yang Bersih: Membenahi celah aturan dan mekanisme verifikasi administrasi agar dugaan pelanggaran serupa tidak berulang di masa mendatang.
"Ini bukan tentang Gibran saja. Ini tentang perbaikan sistem pemilu, aturan pemilu, dan pelaksanaan pemilu," pungkas Yunarto.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: