Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Sanksi 835 Pihak, Total Denda Tembus Rp390 Miliar Sejak Januari 2026

OJK Sanksi 835 Pihak, Total Denda Tembus Rp390 Miliar Sejak Januari 2026 Kredit Foto: Merlina Aryanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 835 pihak telah dikenai sanksi dan tindakan penegakan hukum sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total nilai sanksi mencapai lebih dari Rp390 miliar. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya OJK mempercepat reformasi dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penegakan hukum tidak hanya dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan terkini, tetapi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kredibilitas pasar modal.

"Ini tidak kami mulai saat ini saja. Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp390 miliar lebih," ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung BEI pada Jum'at, (16/10/2026).

Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan terhadap seluruh emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.

Baca Juga: OJK Denda Emiten Sinar Mas (DSSA) Rp1,5 Triliun, Ini Penyebabnya

Baca Juga: OJK Denda Rp2,1 Triliun ke Grup Sinar Mas dan Barito Pacific

Dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana.

Dalam perkembangan terbaru, OJK mengungkap hasil pemeriksaan terhadap tiga emiten yang menjadi perhatian investor, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Temuan pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum OJK untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal, sekaligus merespons perhatian investor domestik maupun global terhadap praktik perdagangan dan kepemilikan saham di Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan