MK Tolak Uji Materi Syarat Agama bagi Capres/Cawapres, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang mewajibkan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Putusan Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh advokat Windu Wijaya tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai pemohon tidak berhasil membuktikan kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa dokumen bukti yang diajukan pemohon, berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Berita Acara Sumpah, dan Kartu Tanda Pengenal Advokat, hanya relevan untuk membuktikan status sebagai warga negara Indonesia dan profesi advokat.
Menurut Mahkamah, pemohon tidak menyertakan bukti pendukung bahwa dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bukti sah lain yang menunjukkan statusnya sebagai pemilih yang pernah menggunakan hak suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, MK menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi pemohon. Apabila pemohon merasa ragu atas tingkat ketaqwaan salah satu pasangan calon, pemohon memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan hak pilihnya kepada pasangan calon lain.
"Norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi pemohon untuk bebas memberikan suara kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi syarat," ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Gugatan ini bermula dari permohonan uji materiil yang diajukan Windu Wijaya terhadap Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa".
Dalam permohonannya, Windu menilai norma frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena negara tidak memiliki ukuran standar pembuktian maupun mekanisme verifikasi yang jelas, objektif, dan baku untuk menentukan apakah seorang calon telah memenuhi kriteria bertakwa atau tidak.
Dengan tidak diterimanya permohonan tersebut oleh MK, syarat ketaqwaan bagi calon pimpinan nasional dalam UU Pemilu tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: