Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polemik Pendidikan Gibran, Fathorrahman Fadli Sentil DPR: Digaji Uang Rakyat

Polemik Pendidikan Gibran, Fathorrahman Fadli Sentil DPR: Digaji Uang Rakyat Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR) Fathorrahman Fadli mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tidak tinggal diam menyikapi polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai anggota parlemen memiliki tanggung jawab untuk merespons persoalan yang dianggap strategis bagi negara dan menjadi perhatian masyarakat.

Fathorrahman mengingatkan bahwa anggota DPR menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan menerima gaji dari uang publik. Karena itu, menurutnya, sikap diam terhadap persoalan yang dinilainya menyangkut kepentingan negara patut dipertanyakan.

“DPR itu digaji oleh uang rakyat, jadi kalau mereka diam atas orang yang sengaja merusak negara, mereka harus malu dong pada rakyat yang hidupnya sengsara,” tegas Fathorrahman di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Fathorrahman, anggota parlemen memperoleh mandat melalui pemilihan umum untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia menilai tidak masuk akal apabila wakil rakyat justru mengabaikan persoalan yang dianggap penting oleh sebagian masyarakat.

Ia pun meminta DPR menunjukkan sikap tegas dalam merespons polemik tersebut. Fathorrahman berharap anggota parlemen menyadari peran dan tanggung jawabnya sebagai representasi rakyat, terutama ketika persoalan yang dibahas berkaitan dengan persyaratan pejabat publik.

Polemik yang disoroti Fathorrahman berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut menjadi latar bagi kritik Fathorrahman terhadap DPR. Meski demikian, pernyataannya mengenai keharusan parlemen merespons persoalan tersebut merupakan pandangan politiknya, bukan keputusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran oleh DPR maupun Gibran.

Selain DPR, Fathorrahman turut menyoroti peran partai politik dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menilai para pemimpin partai perlu mengevaluasi keputusan politik yang telah mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.

Baca Juga: Pendidikan Wapres Terus Disorot, Politisi PSI: Gibran Pakai Jalan Tol

“Partai politik juga sangat merusak bangsa, terpilihnya Gibran yang melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan itu adalah buah patgulipat para pemimpin partai,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Fathorrahman terhadap elite partai politik. Ia berharap para ketua umum partai tidak mengabaikan persoalan yang menjadi perhatian publik dan bersedia meninjau kembali keputusan politik yang diambil dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Mereka mesti kembali pada akal sehat dan tidak lagi membiarkan kerusakan negara ini semakin dalam,” harap pria yang juga menjadi peneliti di Institut Peradaban tersebut.

Fathorrahman menilai DPR dan partai politik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia meminta kedua institusi tersebut menunjukkan tanggung jawab melalui sikap dan langkah yang sesuai dengan fungsi masing-masing.

Desakan itu menempatkan polemik pendidikan Gibran bukan hanya sebagai persoalan yang dibahas di ranah hukum, tetapi juga sebagai bahan perdebatan mengenai tanggung jawab lembaga perwakilan dan elite partai. Adapun tindak lanjut persoalan tersebut tetap perlu merujuk pada kewenangan masing-masing lembaga serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama