Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kepercayaan Pasar Tak Bisa Dipulihkan dengan Regulasi di Atas Kertas

Oleh: Didik J. Rachbini - Ekonom Senior INDEF dan Rektor Universitas Paramadina

Kepercayaan Pasar Tak Bisa Dipulihkan dengan Regulasi di Atas Kertas Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepercayaan (trust) merupakan fondasi penting bagi pasar modal modern. Transparansi, tata kelola yang baik, dan integritas perdagangan harus menjadi prinsip utama agar pasar saham Indonesia dapat berkembang dan menarik investasi. Jika ingin menjadi bagian dari tatanan ekonomi modern, Indonesia harus memastikan bahwa perilaku para pelaku pasar sejalan dengan standar yang berlaku. Regulasi tidak cukup hanya diterbitkan secara formal, tetapi harus diwujudkan melalui bukti nyata di lapangan. Tidak boleh ada kesenjangan antara aturan yang tertulis dan praktik yang berlangsung.

Kesenjangan antara kelembagaan (institution) dan perilaku (behaviour) membuat sistem pasar berjalan tidak semestinya. Ketika aturan tidak tercermin dalam praktik, kepercayaan terhadap sistem akan terkikis. Kondisi inilah yang perlu dicermati dari kejatuhan pasar saham Indonesia, ketika indeks harga saham anjlok lebih dari 8% hingga turun ke level 5.393, bahkan lebih rendah. Pasar kehilangan sekitar 500 poin setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market). Perdagangan saham juga sempat dihentikan selama hampir dua menit menyusul aksi jual besar-besaran tersebut.

Penurunan tajam ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai gejolak harga. Kekhawatiran investor, terutama investor institusional, terhadap kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar ekuitas Indonesia telah menjadi persoalan penting. Dugaan adanya perdagangan terkoordinasi menimbulkan pertanyaan mengenai potensi distorsi harga dan integritas mekanisme pasar. Ketika kekhawatiran tersebut tidak direspons secara memadai, pengumuman MSCI dapat memperbesar keraguan investor terhadap kredibilitas pasar Indonesia. Dampaknya, investor berpotensi menarik atau mengurangi penempatan modalnya di pasar yang dinilai memiliki persoalan transparansi dan tata kelola.

Sejumlah pengamat juga menyoroti struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan yang tinggi, serta kesulitan melacak hubungan kepemilikan secara jelas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transparansi pasar masih menjadi pekerjaan besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjalankan reformasi kelembagaan, antara lain melalui ketentuan free float dan kewajiban pengungkapan kepemilikan saham bagi pemegang saham dengan porsi 1%. Namun, keberadaan regulasi belum cukup untuk membuktikan bahwa persoalan di lapangan telah terselesaikan. Efektivitas aturan harus terlihat dari praktik perdagangan sehari-hari, keterbukaan informasi, serta kemampuan pengawasan dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran.

Pasar modal ibarat kerang laut, salah satu organisme yang dapat menjadi indikator awal perubahan kondisi lingkungan. Zat pencemar yang terakumulasi di dalamnya dapat menjadi tanda adanya gangguan ekosistem. Indikator dini semacam ini penting karena memberikan peringatan sebelum kerusakan meluas.

Demikian pula dengan pasar modal. Kejatuhan harga saham dan aksi jual besar-besaran bukan sekadar peristiwa perdagangan, melainkan dapat menjadi alarm bagi kondisi ekonomi dan politik yang lebih luas. Ketika kepercayaan terhadap mekanisme pasar melemah, persoalannya tidak berhenti pada investor yang mengalami kerugian. Kemampuan pasar modal untuk menghimpun dana dan membiayai kegiatan ekonomi serta industri nasional juga dapat ikut tergerus. Karena itu, gejolak ini harus ditanggapi secara serius melalui kebijakan dan tindakan nyata.

Persoalan mendasarnya adalah kepercayaan. Masalah yang dihadapi Indonesia bukan hanya free float yang rendah atau aksi jual saham, melainkan juga keraguan investor internasional terhadap integritas pasar, kredibilitas otoritas, dan tata kelola pasar modal. Keraguan tersebut berkaitan dengan transparansi kepemilikan, kewajaran pembentukan harga, serta efektivitas pengawasan. Jika pengawasan dinilai tidak berjalan secara konsisten dan independen, kepercayaan investor akan semakin sulit dipulihkan.

Apabila persoalan ini tidak diselesaikan, biaya modal perusahaan berpotensi meningkat dan investor institusional dapat mengurangi eksposurnya terhadap saham Indonesia. Konsekuensinya, fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan industri nasional akan melemah. Pasar yang kehilangan kepercayaan pada akhirnya akan kesulitan menjalankan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Hukum besi pasar tidak dapat diabaikan. Karena itu, otoritas keuangan dan pasar modal harus berbenah melalui reformasi internal yang dapat diuji. Pemerintah perlu memastikan adanya audit dan transparansi yang memadai, sementara OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) perlu memperkuat koordinasi serta menyelaraskan data kepemilikan saham.

Langkah tersebut harus mencakup identifikasi konsentrasi kepemilikan yang ekstrem, penelusuran hubungan antar pemegang saham, dan pemeriksaan atas indikasi transaksi terkoordinasi. Standar pengungkapan juga perlu dirancang agar informasi kepemilikan dapat ditelusuri, dibandingkan, dan diuji. Dengan demikian, koreksi terhadap pasar dapat didasarkan pada bukti kepatuhan, pengawasan yang terukur, perlindungan hak investor, serta proses hukum yang adil.

Dalam ekosistem ekonomi modern dan global, harga yang terbentuk di pasar semestinya mencerminkan mekanisme perdagangan yang dipercaya. Kredibilitas tidak dapat dipulihkan hanya dengan memperbaiki angka free float atau menerbitkan aturan baru. Perbaikan harus dibuktikan melalui transparansi kepemilikan, peningkatan likuiditas, pengawasan perdagangan yang efektif, dan evaluasi independen atas pelaksanaan reformasi.

Indonesia harus menjadikan gejolak ini sebagai momentum untuk membenahi fondasi pasar modal. Kepercayaan investor tidak dapat dibangun melalui pernyataan atau janji, melainkan melalui konsistensi antara regulasi dan pelaksanaan. Jika ingin mempertahankan posisi sebagai tujuan investasi, Indonesia harus menunjukkan bahwa pasar modalnya transparan, adil, dan dapat dipercaya.

Pada akhirnya, kepercayaan adalah modal yang harus dijaga. Ketika kepercayaan hilang, biaya pembiayaan meningkat dan kemampuan pasar untuk mendukung kegiatan ekonomi ikut melemah. Karena itu, pemulihan pasar saham Indonesia harus dimulai dari tindakan yang bertanggung jawab, reformasi yang terukur, dan bukti nyata bahwa integritas pasar benar-benar diperbaiki.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri