Kredit Foto: Istimewa
Menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memperkuat edukasi dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Lampung. Salah satu upayanya diwujudkan melalui fasilitasi sertifikat halal bagi 12 pelaku usaha.
Fasilitasi tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat halal secara simbolis dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung, Kamis (15/10).
Kegiatan ini melibatkan perwakilan MUI Pusat dan Lampung, LPPOM Pusat dan Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait untuk membahas kesiapan pelaku usaha menghadapi kewajiban sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan kehalalan produk melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Karena itu, pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, dan jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha menjadi penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Kewajiban sertifikasi halal telah diterapkan secara bertahap sejak 2019. Pada 2026, cakupannya meliputi kategori produk tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha perlu memahami mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan jenis produk dan kriteria usahanya.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat jalur reguler, yang melibatkan pemeriksaan oleh LPH, serta jalur self-declare bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan sertifikasi halal melalui kegiatan langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga bekerja sama dengan perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa untuk memperluas edukasi kepada masyarakat.
Pendampingan tersebut mencakup pemahaman persyaratan, penyiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi. Upaya ini terutama ditujukan untuk membantu pelaku usaha yang belum memahami prosedur sertifikasi halal.
Dukungan terhadap implementasi kebijakan juga disoroti perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Erni Juliana Al Hasanah Nasution. Ia menekankan bahwa pemberlakuan kewajiban halal harus diimbangi kesiapan pelaksanaan di lapangan, mulai dari pemutakhiran data dan pendampingan pelaku usaha hingga pemenuhan perizinan serta koordinasi lintas instansi.
“Ketika negara mewajibkan, maka negara juga harus memampukan,” ujarnya.
Sementara itu, MUI menekankan perlunya memperluas sosialisasi dan literasi halal dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama dan dai. Informasi yang tepat diperlukan agar pelaku usaha memahami kewajibannya serta mengetahui tahapan yang harus dilalui.
Melalui edukasi, pendampingan, dan koordinasi lintas pemangku kepentingan, LPPOM berharap kesiapan pelaku usaha di Lampung semakin meningkat. Sertifikasi halal juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk usaha.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: