Update OTT KPK: Begini Cara Bima Setiawan Hilangkan Jejak Uang Korupsi Dana Bencana BNPB
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Panjang skandal korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kedaruratan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia telah menunjukkan betapa canggihnya modus kejahatan kerah putih di institusi pemerintahan.
Dikutip Sabtu (17/10/2026) Operasi Tangkap Tangan (OTT)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat para pelaku, tetapi juga membongkar skema pencucian uang dan penghilangan jejak (money laundering) yang dirancang secara sistematis oleh tersangka utama, Tenaga Ahli Eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Bima Setiawan.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Wapres Gibran, Eks Danjen Kopassus Ungkit Soal Kelakuan Fufufafa
Bima diduga memanfaatkan pengaruh kekuasaannya untuk memonopoli anggaran kebencanaan bernilai ratusan miliar rupiah. Namun, untuk menghindari endusan aparat penegak hukum, ia tidak mengambil uang tersebut secara tunai, melainkan memutar alirannya melalui jaringan korporasi yang rumit.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Taufik Husein membeberkan cara culas yang dipraktikkan untuk mencairkan anggaran ke kantong pribadi dari Bima.
Taktik pertama yang digunakan adalah dengan mengakali regulasi pengadaan barang dan jasa. Memanfaatkan status masa tanggap darurat yang sering kali memberikan diskresi percepatan lelang, tersangka diduga mengatur agar proyek-proyek dana siap pakai diberikan melalui skema penunjukan langsung (direct appointment).
Hebatnya, proyek-proyek tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan acak, melainkan diarahkan kepada entitas-entitas bisnis yang secara diam-diam berafiliasi langsung dengan dirinya. Melalui metode ini, ia berhasil menyedot uang negara sebesar Rp 148 miliar secara bertahap selama tiga tahun berturut-turut. R
“Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; Tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; Tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar,” ungkap Taufik.
Taktik penghilangan jejak tidak berhenti di tahap pengadaan. Setelah dana berhasil ditransfer ke rekening perusahaan-perusahaan rekanan yang dikendalikan, uang tersebut kemudian disamarkan kembali ke dalam bentuk instrumen investasi agar seolah-olah menjadi aset bisnis yang sah.
Bima Setiawan diklaim menggunakan sebuah perusahaan cangkang atau proksi bernama PT AVE/ Hal itu dilakukannya untuk membeli portofolio saham di pasar modal. Target investasinya adalah PT MDLA.
Dengan menggunakan nama perusahaan terkait, uang korupsi dana bencana tersebut disulap menjadi kepemilikan saham dalam jumlah yang masif tanpa mencantumkan namanya di dalam daftar pemegang saham langsung.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” terang Taufik.
Baca Juga: Gertakan 'Operasi Politik' Mandul, Tuduhan Jokowi Tak Akan Bisa Surutkan Gaungan Pemakzulan Gibran
Praktik penggasakan uang bencana yang sangat sistematis ini akhirnya terhenti ketika tim penindakan melakukan operasi di Rabu (14/10/2026). Kasus ini menyeret lima orang ke balik jeruji besi, termasuk Bima Setiawan. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga Ahli Richard Erlangga, dan duo pengusaha Gery P serta Syifa NG.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar