Kredit Foto: Ist
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK) mulai menyediakan layanan verifikasi untuk penerbitan rekomendasi impor bahan berbahaya (B2) sejak 22 September 2026.
Layanan tersebut ditujukan untuk mendukung proses penerbitan rekomendasi impor oleh Kemenperin, sekaligus memberikan dukungan teknis kepada industri yang membutuhkan bahan baku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BBKFK Siti Rohmah Siregar mengatakan pengembangan layanan itu merupakan bagian dari upaya balai dalam menyesuaikan jasa teknis dengan kebutuhan dunia usaha.
Selain layanan verifikasi impor B2, BBKFK menyediakan jasa pengujian, kalibrasi, sertifikasi, verifikasi, optimalisasi teknologi, serta pendampingan bagi industri di sektor kimia, farmasi, dan kemasan.
BBKFK juga mengelola fasilitas House of Wellness (HOW), yang menyediakan sarana produksi obat bahan alam untuk disewa pelaku industri. Fasilitas tersebut telah diresmikan sejak 2024 dan diarahkan untuk mendukung pengembangan industri obat bahan alam dalam negeri.
Saat ini, HOW telah menjalani asesmen untuk memperoleh sertifikasi Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB). Namun, fasilitas tersebut masih menunggu keputusan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sertifikasi CPOBAB menjadi salah satu persyaratan penting dalam pemenuhan ketentuan produksi obat bahan alam. Setelah sertifikasi diperoleh dan seluruh persyaratan perizinan terpenuhi, fasilitas HOW BBKFK diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal oleh pelaku industri,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).
Untuk menjamin mutu layanan, BBKFK juga mengantongi akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan sistem manajemen antisuap ISO 37001.
Siti mengatakan BBKFK telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 2018. Menurut dia, standar mutu dan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan.
Di tingkat kelembagaan, Kemenperin melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) memiliki 24 unit pelaksana teknis (UPT) yang menyediakan layanan teknis bagi sektor industri. Sebanyak 15 balai di lingkungan BSKJI telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), yang memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan layanan.
Baca Juga: TKDN Mobil Listrik 60% Bisa Dikejar, Kemenperin Ungkap Syaratnya
Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan fleksibilitas tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas operasional sekaligus mempercepat penyesuaian layanan terhadap kebutuhan industri.
Adapun upaya perbaikan layanan juga dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) BBKFK 2026. Forum tersebut menjadi ruang bagi penyelenggara layanan dan pengguna jasa untuk menyampaikan masukan terkait kualitas dan pengembangan pelayanan.
Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB Insan Fahmi mengatakan forum konsultasi publik perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan konkret agar masukan masyarakat dan pengguna jasa tidak berhenti pada tahap diskusi.
Melalui forum tersebut, BBKFK diharapkan dapat menyelaraskan pengembangan layanan teknis dengan kebutuhan pelaku industri, termasuk dalam pemenuhan standar mutu, dukungan bahan baku, dan pengembangan produk.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: