Kredit Foto: Istimewa
Dugaan pencurian uang dalam rekening berbuntut panjang.
Pada 16 Februari 2026, Bangun Paulus Tudungta (BPT) bertemu dengan seorang kenalannya berinisial VL. Setelah pertemuan tersebut, BPT menduga VL mengambil kartu ATM miliknya dan mengetahui nomor identifikasi pribadi (PIN) rekening tersebut. Kecurigaan itu muncul setelah BPT menemukan sejumlah transaksi yang tidak diakuinya pada rekening Bank Central Asia (BCA).
Sehari kemudian, BPT mendatangi kantor cabang pembantu BCA di kawasan Jalan Biak, Jakarta Pusat, untuk memeriksa riwayat transaksi. Berdasarkan dokumen pengaduan, ditemukan sejumlah penarikan tunai dan transfer pada pukul 05.23 hingga 05.40 WIB dengan total uang yang dilaporkan mencapai Rp19 juta.
Kuasa hukum BPT, Stendly Tandisau, S.H., dalam keterangan tertulisnya menceritakan bahwa pihaknya juga memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurut mereka memperlihatkan VL melakukan transaksi pada waktu berkaitan dengan hilangnya uang tersebut.
Setelah BPT meminta penjelasan mengenai penggunaan kartu ATM dan transaksi yang dipersoalkan, uang sebesar Rp19,25 juta disebut telah dikembalikan. Namun, Stendly menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
“Yang harus diperiksa adalah bagaimana kartu ATM itu digunakan, siapa yang melakukan transaksi, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar Stendly, dikutip 17 Oktober 2026.
Meski demikian, Polres Metro Jakarta Pusat disebut menghentikan penyelidikan laporan dugaan pencurian. Penghentian penyelidikan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan BPT melalui kuasa hukumnya. Mereka meminta dugaan pengambilan kartu ATM, penggunaan PIN, riwayat transaksi, dan rekaman CCTV diperiksa secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum diambil.
Persoalan ini kemudian dibawa kepada Kapolri melalui surat pengaduan Nomor 223/P-PH/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam pengaduan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Pusat dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Selain Kapolres, pengaduan juga ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kanit Kamneg, serta sejumlah penyidik yang menangani laporan tersebut.
Stendly mengatakan, persoalan lain yang dipertanyakan adalah BPT yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah perbedaan penanganan kedua perkara ini. Laporan klien kami dihentikan, sedangkan klien kami justru menjadi tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan tersebut. Kami meminta agar semuanya diperiksa secara objektif,” ujar Stendly.
Menurut dia, pihak keluarga telah berupaya meminta tindak lanjut dengan mendatangi Kapolres, Kasat Reskrim, dan jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Karena upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan, mereka memutuskan mengadukan persoalan itu kepada Kapolri.
Stendly juga meminta pemeriksaan mencakup fungsi pengawasan pimpinan kepolisian, bukan hanya penyidik yang menangani perkara. Pihaknya berharap penanganan kedua perkara diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlakuan hukum yang tidak seimbang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: