Kredit Foto: BPMI Setpres
Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) memamerkan sejumlah capaian program strategis. Salah satunya di sektor hilirisasi, melalui pengembangan 26 proyek yang dikomandoi BPI Danantara dengan total investasi mencapai Rp225 triliun.
Dalam laporannya, Bakom RI menyebut proyek-proyek tersebut disiapkan dalam dua fase dan diproyeksikan mampu menyerap 37.833 tenaga kerja. Pengembangan hilirisasi menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memperkuat industri pengolahan di dalam negeri.
"Di sektor hilirisasi, pemerintah mendorong pengolahan sumber daya alam di dalam negeri agar menghasilkan nilai tambah lebih besar, memperkuat industri nasional, dan membuka lapangan kerja," demikian keterangan Bakom RI dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2026).
Adapun, pelaksanaan 26 proyek hilirisasi tersebut sebelumnya telah ditandai dengan dua tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking sepanjang 2026.
Berdasarkan pemberitaan Warta Ekonomi pada 13 Juli 2026, fase groundbreaking pertama dimulai pada 6 Februari 2026 yang mencakup enam proyek prioritas di 13 lokasi dengan nilai investasi Rp109 triliun.
Sementara itu, fase groundbreaking kedua dilakukan pada 29 April 2026, meliputi 10 proyek prioritas di 13 lokasi dengan investasi Rp116 triliun.
Proyek-proyek hilirisasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengolahan mineral melalui pembangunan smelter aluminium, baja nirkarat, dan tembaga hingga pengembangan fasilitas produksi bioavtur, bioetanol, serta pengolahan komoditas perkebunan.
Penguatan Tata Kelola Ekspor dan Bursa Mineral
Selain pengembangan industri pengolahan, Bakom RI turut memaparkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam laporannya, Bakom RI menyampaikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI mulai berlaku pada 1 Juni 2026 untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Menurut Bakom RI, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut sepanjang 2025 mencapai US$66,13 miliar atau setara dengan 23,4% dari total ekspor nasional.
Kebijakan itu diterapkan secara bertahap untuk memperkuat pengawasan perdagangan luar negeri, mencegah praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai atau under-invoicing, serta mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.
Besarnya nilai ekspor ketiga komoditas tersebut menjadi salah satu konteks pembenahan tata kelola perdagangan yang dijalankan pemerintah. Melalui mekanisme DSI, pengawasan transaksi diharapkan dapat diperkuat tanpa mengesampingkan aktivitas perdagangan komoditas strategis.
Dalam rangka memperkuat transparansi perdagangan komoditas, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia pada 12 Juni 2026.
Bakom RI menyebut pembentukan satuan tugas tersebut ditujukan untuk mempercepat persiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Bursa tersebut nantinya berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tujuan menyediakan harga referensi domestik serta memperkuat transparansi transaksi perdagangan komoditas.
Pemerintah juga menargetkan keberadaan bursa dapat mempersempit peluang manipulasi nilai ekspor melalui praktik under-invoicing maupun transfer pricing.
Dengan demikian, agenda hilirisasi yang dipaparkan Bakom RI tidak hanya mencakup pengembangan proyek industri, tetapi juga penataan mekanisme perdagangan komoditas dan penguatan pengawasan nilai ekspor.
Ekonom Ingatkan Risiko terhadap Investasi Asing
Meski demikian, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI sebelumnya mendapat perhatian dari kalangan ekonom, khususnya terkait potensi dampaknya terhadap iklim investasi asing.
Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, terutama di sektor hilirisasi pertambangan.
"Tapi jangan sampai side efeknya bisa menurunkan investasi dari asing, khususnya investasi untuk mendukung hilirisasi pertambangan," ujar Josua Senin, (25/5/2026).
Menurut Josua, upaya meningkatkan penerimaan negara melalui pembenahan tata kelola ekspor perlu tetap memperhatikan kepastian berusaha serta keberlanjutan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti sebelumnya menilai pembentukan DSI berpotensi memperkuat penerimaan devisa melalui pengawasan perdagangan sumber daya alam yang lebih terintegrasi.
"Dampaknya akan meningkatkan devisa negara dan meminimalisasi praktik ilegal yang selama ini membuat potensi pemasukan negara hilang," kata Esther dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Menurut Esther, keberadaan DSI dapat membantu pemerintah memantau arus devisa hasil ekspor sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dengan masuknya proyek hilirisasi, kebijakan ekspor satu pintu, dan pembentukan bursa mineral dalam paparan menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, realisasi investasi serta pelaksanaan kebijakan pendukung menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, dampak penguatan tata kelola ekspor terhadap penerimaan negara dan iklim investasi juga menjadi faktor penting dalam menilai keberlanjutan agenda hilirisasi nasional.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri