- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Pede Indonesia Masih Layak Jadi Emerging Market, Sebut Pasar Saham RI Terlalu Besar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pasar modal Indonesia masih layak bertahan dalam kategori emerging market atau pasar berkembang MSCI meski menghadapi ancaman perubahan klasifikasi menjadi standalone market. Namun, di tengah upaya mempertahankan status tersebut, sebanyak 358 dari 918 perusahaan tercatat atau sekitar 39% belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15%.
Dalam pembaruan pasar modal bertanggal 19 Oktober 2026, BEI menyatakan Indonesia masih memiliki karakteristik yang mendukung status emerging market, terutama dari sisi ukuran pasar, likuiditas, aksesibilitas bagi investor asing, dan kondisi perekonomian.
BEI mencatat kapitalisasi pasar saham Indonesia mencapai US$497,96 miliar per 16 Oktober 2026. Indonesia juga memiliki sembilan saham dalam MSCI Standard Index, melampaui persyaratan minimum tiga saham untuk kategori emerging market.
Selain itu, arus modal di Indonesia dapat keluar-masuk secara bebas, aktivitas perdagangan bursa berjalan normal, dan cadangan devisa mencapai US$146,3 miliar pada akhir September 2026.
Direktur BEI Iding Pardi mengatakan pembenahan pasar modal terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi bagi investor.
“Kami terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kualitas data, dan memastikan akses informasi yang lebih baik bagi investor. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam menindaklanjuti perhatian MSCI terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Iding kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
MSCI pada 15 Oktober 2026 membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging marketmenjadi standalone market. Proses tersebut belum menghasilkan keputusan final. Berdasarkan linimasa yang disampaikan BEI, batas akhir penyampaian masukan dari pelaku pasar adalah 30 April 2027, sedangkan keputusan final MSCI dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Meski menilai Indonesia masih layak berada dalam kategori pasar berkembang, BEI mengakui transparansi menjadi salah satu aspek yang masih perlu dibenahi.
358 Emiten Belum Penuhi Free Float
Dari sisi likuiditas, rata-rata free float perusahaan tercatat mencapai 22,99% per 30 September 2026. Namun, baru 560 dari total 918 perusahaan tercatat atau sekitar 61% yang telah memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15%. Dengan demikian, masih terdapat 358 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
BEI menerapkan peningkatan batas minimum free float secara bertahap. Untuk mendukung proses transisi, bursa melakukan sosialisasi, memberikan pengingat selama masa transisi, mengadakan pendekatan langsung kepada perusahaan melalui skema one-on-one, serta menyediakan layanan hot desk bagi perusahaan tercatat.
BEI juga membentuk Satuan Tugas Monitoring Free Float bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan perwakilan asosiasi pelaku pasar.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara Perusahaan Tercatat dan calon investor melalui roadshow, business meeting, dan public expose live untuk memperluas eksposur perusahaan sekaligus mendukung pemenuhan ketentuan secara terukur,” kata Iding.
Selain meningkatkan free float, BEI dan KSEI memperkuat transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data pemegang saham di atas 1%, pengayaan informasi kepemilikan, serta penyempurnaan pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration (HSC).
Penyempurnaan metodologi HSC dilakukan dengan memperluas cakupan saham yang ditinjau menggunakan indikator price impact ratio, termasuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun.
Reformasi lainnya mencakup pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO), pengayaan klasifikasi investor, penghapusan harga minimum saham, dan implementasi transaksi short selling.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun
Penegakan hukum juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal. Dalam pembaruan tersebut, BEI mencatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan denda dengan total Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026.
Denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun terkait manipulasi pasar pada satu perusahaan tercatat dan Rp600 miliar terkait pelanggaran proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) pada dua perusahaan tercatat.
Dokumen BEI juga mencatat sembilan kasus pidana, 23 perusahaan tercatat yang dikenai sanksi, serta 1.184 sanksi pelaporan sepanjang 2026.
Langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari reformasi yang diarahkan untuk memperkuat kepatuhan dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Laba Emiten Tumbuh, IHSG Tertekan
Di tengah ketidakpastian klasifikasi MSCI, BEI menilai fundamental perusahaan tercatat masih menunjukkan pertumbuhan.
Laba bersih seluruh perusahaan tercatat pada semester I-2026 meningkat 16,25% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, laba bersih perusahaan dalam indeks LQ45 tumbuh 18,49%.
Sebanyak 74% perusahaan tercatat membukukan laba pada semester I-2026. Sektor energi mencatat pertumbuhan laba bersih tertinggi sebesar 78,28%, disusul sektor bahan baku sebesar 34,84% dan konsumen nonprimer sebesar 31,29%.
Dari sisi valuasi, BEI menyebut 79 saham dalam indeks IDX80 atau 99% dari total konstituen dan 717 saham dalam IHSG atau 78% dari total saham masuk kategori valuasi relatif murah berdasarkan indikator rasio harga terhadap laba (price to earnings ratio/PER), rasio harga terhadap nilai buku (price to book value/PBV), serta imbal hasil negatif sepanjang tahun berjalan.
Meski demikian, tekanan pasar masih terlihat dari pergerakan indeks dan arus dana asing. Dalam data per 16 Oktober 2026, IHSG tercatat di level 5.185,11 atau turun 40,04% sepanjang tahun berjalan. Kapitalisasi pasar mencapai Rp9.157 triliun, turun 42,22% secara year-to-date (YTD), sedangkan net sell investor asing tercatat Rp88,194 triliun.
BEI menilai koreksi harga saham perlu dibedakan dari kinerja operasional perusahaan. Investor tetap perlu mempertimbangkan fundamental, prospek bisnis, valuasi, dan risiko masing-masing emiten dalam mengambil keputusan investasi.
Sebagai pembanding, BEI juga menyampaikan bahwa FTSE Russell pada 6 Oktober 2026 mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List.
Pada akhirnya, keputusan mengenai klasifikasi Indonesia di MSCI tetap berada di tangan penyedia indeks tersebut. Meski BEI menilai ukuran pasar, likuiditas, dan fundamental ekonomi Indonesia mendukung status emerging market, transparansi kepemilikan, kualitas data, serta pemenuhan ketentuan free float masih menjadi bagian penting dari pembenahan pasar modal.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri