Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Fufufafa Bisa Dibuka Lagi untuk Tambah Serangan Ijazah Wapres Gibran

Kasus Fufufafa Bisa Dibuka Lagi untuk Tambah Serangan Ijazah Wapres Gibran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai dugaan kebohongan terkait kepemilikan akun media sosial Fufufafa dapat menjadi persoalan konstitusional jika terbukti melibatkan Wakil Presiden.

Hal itu, menurut Jimly, berpotensi masuk kategori perbuatan tercela yang menjadi salah satu alasan pemakzulan atau impeachment berdasarkan UUD 1945.

Pandangan tersebut disampaikan Jimly dalam perbincangan di kanal YouTube Total Politik yang ditayangkan baru-baru ini. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang memuat enam alasan pemakzulan presiden atau wakil presiden, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.

"Nah, yang perbuatan tercela ini misalnya adalah berbohong," urai Jimly.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu kemudian menyoroti bantahan Wakil Presiden terkait akun Fufufafa. Menurut dia, persoalan muncul apabila bantahan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta.

"Masalahnya, Wapres sesudah menduduki jabatan mengatakan, 'Ah, itu bukan saya'. Jadi seorang pejabat publik yang menduduki jabatan wakil presiden itu, kalau ternyata itu benar punya dia, berarti dia bohong," tegas Jimly.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut akan berbeda apabila yang bersangkutan sejak awal mengakui kepemilikan akun itu sebagai bagian dari masa mudanya. Sebaliknya, bantahan yang kemudian terbukti tidak benar dapat memunculkan pertanyaan mengenai etika pejabat publik dan kemungkinan penerapan kriteria perbuatan tercela.

Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa pemakzulan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tudingan atau klaim yang beredar di masyarakat. Prosesnya harus melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Jimly, bukti digital maupun klaim analisis pakar telematika, termasuk klaim tingkat keyakinan 99,9 persen yang kerap disuarakan, tidak bisa langsung dibawa masyarakat ke MK untuk memulai proses pemakzulan.

Ia menjelaskan, proses tersebut harus terlebih dahulu memperoleh dukungan politik di parlemen sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan di MK.

Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Cair Akhir Oktober 2026, Ini Syarat Penerimanya

"Alasan untuk impeachment prosesnya mulai dari sepertiga (anggota yang mengusulkan), lalu dua pertiga di DPR. Kalau hadir dua pertiga, dan dua pertiga setuju. Nanti sampai ke MK, mudah pembuktiannya. Tapi, yang penting di DPR-nya bagaimana?" papar Jimly.

Jimly menilai, secara prosedural dan normatif, pemakzulan memiliki jalur yang diatur dalam konstitusi. Namun, ia melihat konfigurasi politik di Senayan, dengan besarnya koalisi pemerintah, menjadi tantangan tersendiri bagi upaya tersebut.

Dengan demikian, menurut Jimly, peluang pemakzulan dalam konteks polemik Fufufafa tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembuktian hukum, tetapi juga bergantung pada dukungan politik di DPR. Prosesnya mungkin ditempuh secara konstitusional, tetapi realisasinya menghadapi hambatan politik yang besar.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat