Dibanding Impeachment Wapres Gibran, Mantan Ketua MK Sebut Lebih Mudah Melakukan Amandemen UUD
Kredit Foto: BPMI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden menghadapi hambatan politik yang besar. Meski mekanismenya tersedia dalam konstitusi, proses tersebut membutuhkan dukungan kuat di DPR sebelum dapat berlanjut ke Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam perbincangan di program Total Politik, Jimly menjelaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan publik. Prosesnya harus memenuhi persyaratan konstitusional, termasuk ketentuan kehadiran dan persetujuan anggota DPR.
"Khusus untuk impeachment ini ada syarat 2/3 dikali 2/3. Artinya, 2/3 anggota (DPR) mesti hadir, dan 2/3 mesti setuju. Nah, korumnya itu lebih berat dari perubahan konstitusi," ungkap Jimly.
Pakar hukum tata negara itu membandingkan ketentuan tersebut dengan proses perubahan Undang-Undang Dasar (UUD). Ia mengatakan, usulan perubahan kelima UUD yang pernah dirumuskannya dalam sebuah buku dua tahun lalu hingga kini belum berjalan.
"Nah, ini (pemakzulan) malah lebih berat (dari Amandemen UUD)," tegasnya.
Jimly memaparkan, proses pemakzulan dapat dimulai apabila sepertiga anggota DPR mengusulkan agar dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden ditindaklanjuti. DPR kemudian dapat melakukan penyelidikan dan pembahasan untuk menilai dugaan tersebut, termasuk terkait perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara.
Jika usulan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan konstitusi, perkara dibawa ke MK untuk diperiksa dan diputus. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya dilakukan melalui MPR untuk mengambil keputusan mengenai pemakzulan.
Namun, menurut Jimly, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada prosedur hukum, melainkan juga dukungan politik di parlemen. Besarnya koalisi pemerintah dinilai menjadi faktor yang menyulitkan upaya pemakzulan Wakil Presiden.
"Faktor terpentingnya ya Presiden Prabowo. Presidennya ini, wakilnya ini. Apa dia mau wakilnya itu diganti? Sedangkan waktu pencalonan dia sendiri yang minta, kepada bapaknya dan kepada Gibran sendiri," kata Jimly.
Ia juga menilai sulit membayangkan manuver pemakzulan berhasil ketika koalisi besar di DPR dipimpin oleh partai yang juga dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Cair Akhir Oktober 2026, Ini Syarat Penerimanya
"Secara prosedural normatif bisa, cuma secara politik kayaknya enggak masuk akal," tambahnya.
Jimly memandang wacana pemakzulan yang berkembang saat ini juga dapat menjadi ruang pendidikan politik bagi masyarakat. Perdebatan di ruang publik, media sosial, hingga demonstrasi, menurut dia, merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Ia menyebut keriuhan tersebut sebagai "bunga-bunga demokrasi" yang dapat menjadi kesempatan untuk menguji rasionalitas publik dalam menyikapi persoalan ketatanegaraan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: