Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Batasi ARB Maksimal 7%, Berlaku Mulai Hari Ini

BEI Batasi ARB Maksimal 7%, Berlaku Mulai Hari Ini Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan batas penurunan harga saham maksimal 7% melalui mekanisme Auto Rejection Bawah (ARB).

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita menyatakan, kebijakan ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan pasar.

Penyesuaian ini bertujuan meredam gejolak harga saham sekaligus memberi waktu bagi investor untuk memahami informasi yang beredar sebelum mengambil keputusan investasi. 

"Dengan begitu, investor diharapkan dapat menilai kondisi pasar secara lebih cermat dengan mempertimbangkan fundamental perekonomian Indonesia," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (19/10/2026).

Dia mengaku, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Dalam aturan terbaru, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 diturunkan dari 15% menjadi 7%. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA), yaitu batas kenaikan harga saham dalam sehari, tidak mengalami perubahan.

Berikut rincian perubahan batas ARB dan ketentuan ARA:

  • Saham seharga Rp1–Rp10: batas ARA dan ARB tetap Rp1.
  • Saham di atas Rp10 hingga Rp200: batas ARA tetap 35%, sedangkan ARB turun dari 15% menjadi 7%.
  • Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000: batas ARA tetap 25%, sedangkan ARB turun dari 15% menjadi 7%.
  • Saham di atas Rp5.000: batas ARA tetap 20%, sedangkan ARB turun dari 15% menjadi 7%.

ARB merupakan batas penurunan harga saham yang ditetapkan bursa. Jika harga saham mencapai batas tersebut, sistem perdagangan akan menolak pesanan jual pada harga yang melampaui batas yang berlaku.

Baca Juga: IHSG Anjlok 14,91% Sepekan, BEI Koordinasi Jaga Kepercayaan Investor

Baca Juga: BEI Gerak Cepat Hadapi MSCI, Siapkan Langkah untuk Jaga Status Pasar Saham RI

Dengan aturan baru ini, ruang penurunan harian saham dengan harga di atas Rp10 menjadi lebih terbatas dibandingkan sebelumnya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengendalikan volatilitas pasar dan memberi kesempatan kepada investor untuk mencerna informasi sebelum mengambil keputusan.

Informasi lengkap mengenai Peraturan BEI Nomor II-A dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan